Sejumlah Tempat Hiburan dan Kafe Dirazia Polres Simalungun, Ini Videonya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Polres Simalungun menggelar razia di tempat hiburan dan kafe pada Sabtu malam (8/12/2018). Razia ini bertujuan mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P2GN) di wilkum Polres Simalungun.
BACA JUGA Transaksi 1,5 Milyar, Jaringan Narkotika Jenis Sabu Diungkap Polres Simalungun, Tersangka 12 Orang
Razia ini juga digelar menyusul keluarnya surat telegram rahasia Kapolda Sumut, Nomor: STR/389/XII/RES.4/2018/Ditresnarkoba, tertanggal 3 Desember 2018 tentang razia terhadap kejahatan P2GN di wilayah hukum masing-masing satuan kerja, serta surat perintah Kapolres Simalungun, Nomor:Sprin/225/XII/2018, tertanggal 8 Desember 2018, tentang pelaksanaan kegiatan razia dalam rangka penindakan terhadap kejahatan P2GN di wilayah Simalungun.
Sejumlah lokasi yang dirazia yakni Karaoke Anda di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan beberapa kafe remang-remang di Desa Pagok, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Razia tersebut melibatkan 43 personel gabungan, terdiri dari 22 personel Satuan Reserse Narkoba, 2 personel Satuan Reserse Kriminal, 4 personel Satuan Sabhara, 2 personel Satuan Intelkam, 3 personel Seksi Propam, 2 personel Denpom, dan 8 personel BNNK.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing menjelaskan, dalam razia itu, pihaknya memeriksa dan menggeledah tamu kafe, hiburan malam, diskotik, karaoke, pub, dan live music.
“Sasarannya penyalahgunaan narkotika,”ucap Heri.
Petugas juga memeriksa barang-barang bawaan pengunjung, seperti tas, koper, dompet, handphone, kendaraan, serta kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan sebagai tempat menyimpan narkotika.
Tidak hanya itu, petugas pun melakukan tes urine kepada tamu kafe, hiburan malam, diskotik, karaoke, pub, dan live music.
" Hasil razia ini belum ditemukan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika, serta barang bukti narkotika,"ucap Kasat narkoba.
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA Transaksi 1,5 Milyar, Jaringan Narkotika Jenis Sabu Diungkap Polres Simalungun, Tersangka 12 Orang
Razia ini juga digelar menyusul keluarnya surat telegram rahasia Kapolda Sumut, Nomor: STR/389/XII/RES.4/2018/Ditresnarkoba, tertanggal 3 Desember 2018 tentang razia terhadap kejahatan P2GN di wilayah hukum masing-masing satuan kerja, serta surat perintah Kapolres Simalungun, Nomor:Sprin/225/XII/2018, tertanggal 8 Desember 2018, tentang pelaksanaan kegiatan razia dalam rangka penindakan terhadap kejahatan P2GN di wilayah Simalungun.
Sejumlah lokasi yang dirazia yakni Karaoke Anda di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan beberapa kafe remang-remang di Desa Pagok, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Razia tersebut melibatkan 43 personel gabungan, terdiri dari 22 personel Satuan Reserse Narkoba, 2 personel Satuan Reserse Kriminal, 4 personel Satuan Sabhara, 2 personel Satuan Intelkam, 3 personel Seksi Propam, 2 personel Denpom, dan 8 personel BNNK.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing menjelaskan, dalam razia itu, pihaknya memeriksa dan menggeledah tamu kafe, hiburan malam, diskotik, karaoke, pub, dan live music.
“Sasarannya penyalahgunaan narkotika,”ucap Heri.
Petugas juga memeriksa barang-barang bawaan pengunjung, seperti tas, koper, dompet, handphone, kendaraan, serta kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan sebagai tempat menyimpan narkotika.
Tidak hanya itu, petugas pun melakukan tes urine kepada tamu kafe, hiburan malam, diskotik, karaoke, pub, dan live music.
" Hasil razia ini belum ditemukan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika, serta barang bukti narkotika,"ucap Kasat narkoba.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar