Header Ads

Suap Dana Hibah, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Kamis (20/12/2018).

Penggeledahan berkaitan penyidikan kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Penyidik KPK melakukan penggeledahan. (ilustrasi )
“Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kempora termasuk ruang menteri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Selain ruang kerja Imam, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Deputi Kemenpora. Termasuk juga Kantor KONI. “(Ruang) Deputi dan ruang lain serta Kantor KONI (juga digeledah),” imbuhnya.

Namun, Febri belum dapat memaparkan dokumen atau barang bukti lainnya yang disita tim penyidik dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini. Masing-masing yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi; ‎Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awut; Deputi IV Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sebesar Rp318 juta dari pengurus KONI. Sementara Mulyana diduga menerima Rp100 juta melalui ATM.

Selain menerima Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya menerima suap lainnya. Yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9 dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Untuk mendapatkan dana hibah itu sebelumnya, KONI mengajukan proposal yang diduga sebagai akal-akalan, dan padahal tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.