Tak Dipecat, Hakim yang Ajak Koleganya Mandi Bareng Pilih Cuti
LINTAS PUBLIK - GIANYAR, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar inisial D hanya diskorsing 2 tahun karena terbukti chat mesum dengan koleganya. Mulai hari ini D mengajukan cuti.
"Yang bersangkutan mengajukan cuti mulai hari ini," kata Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo lewat pesan singkat, Senin (10/12/2018).
Wawan tidak merinci sampai kapan D mengajukan cuti. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap hakim D yang terbukti merebut istri sesama hakim.
Hakim D dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dia juga dijatuhi sanksi sebagai hakim nonpalu selama 2 tahun.
Juru bicara MA Abdullah mengatakan istri hakim D juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pemindahan itu bertujuan agar suami-istri bisa membina rumah tangga dengan baik.
Sementara itu, hakim P juga dipindahkan ke PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sedangkan istrinya yang sedang keadaan sakit dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Sedangkan terhadap pelapor hakim P, hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan Pengadilan Negeri Bangkalan. Sedangkan istrinya BJ sekarang dalam keadaan sakit dipindahkan wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat," kata Abdullah di kantornya, Jumat (7/12).
sumber : det
"Yang bersangkutan mengajukan cuti mulai hari ini," kata Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo lewat pesan singkat, Senin (10/12/2018).
Wawan tidak merinci sampai kapan D mengajukan cuti. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap hakim D yang terbukti merebut istri sesama hakim.
Hakim D dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dia juga dijatuhi sanksi sebagai hakim nonpalu selama 2 tahun.
Juru bicara MA Abdullah mengatakan istri hakim D juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pemindahan itu bertujuan agar suami-istri bisa membina rumah tangga dengan baik.
Sementara itu, hakim P juga dipindahkan ke PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sedangkan istrinya yang sedang keadaan sakit dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Sedangkan terhadap pelapor hakim P, hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan Pengadilan Negeri Bangkalan. Sedangkan istrinya BJ sekarang dalam keadaan sakit dipindahkan wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat," kata Abdullah di kantornya, Jumat (7/12).
sumber : det
Tidak ada komentar