3 Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tri Adiya Ditangkap Polres Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Polres Pematangsiantar menangkap 3 pelaku yang terlibat pengeroyokan Try Aditya Dharmawan, seorang wartawan media online yang dilakukan belasan orang pada Sabtu lalu (12/1/2019) sekira pukul 16.15 Wib di depan Apotek Megumi Jln. Kartini No.48, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Wartawan Dikeroyok Preman, Kepala Disayat, Ini Kata Kapolres Pematangsiantar
Adalah AW, MS dan ZE yang telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar. Ketiga tersangka ditangkap dari Kabupaten Batubara, Kota Binjai dan Kota Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu, didampingi Kasat Reskrim AKP Demak Ompusunggu, SH MH, Kasat Narkoba, AKP Edward SH, Plt Kasubag Humas, Iptu Resbon Gultom dalam konfrensi pers, Senin (14/1/2019).
"2 unit kendaraan yakni 1 unit Taft warna Hitam tanpa nomor polisi, dan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max BK 9321 warna Silver disita sebagai barang bukti,"ujar Heribertus.
Dijelaskan Heribertus, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Untuk motif yang dilakukan para tersangka, masih dilakukan pendalaman.
"Dari tersangka ini masih didalami siapa-siapa saja yang terlibat. Termasuk siapa dalangnya. Yang menghubungi korban agar datang ke lokasi kejadian juga masih terus dikembangkan oleh penyidik. Ketiga tersangka yang ditangkan dijerat pasal 170 KUHPidana,"terang Kapolres.
Seperti diketahui, akibat penganiayaan secara beramai-ramai tersebut, korban Tri Aditya harua dirawat di rumah sakit umum (RS) Rasyida, Jalan Seram Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tampak bagian belakang kepala korban terdapat luka sayat. Bagian belakang telinga bengkak dan luka memar. Dibagian wajah sebelah kiri alami luka gores memanjang, serta bagian kaki kiri, juga alami pembengkakan dan memar. Lalu dibawa bagian mata kiri korban juga biram.
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA Wartawan Dikeroyok Preman, Kepala Disayat, Ini Kata Kapolres Pematangsiantar
Dua unit kendaraan yang disita Polres Pematangsiantar. |
Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu, didampingi Kasat Reskrim AKP Demak Ompusunggu, SH MH, Kasat Narkoba, AKP Edward SH, Plt Kasubag Humas, Iptu Resbon Gultom dalam konfrensi pers, Senin (14/1/2019).
"2 unit kendaraan yakni 1 unit Taft warna Hitam tanpa nomor polisi, dan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max BK 9321 warna Silver disita sebagai barang bukti,"ujar Heribertus.
Dijelaskan Heribertus, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Untuk motif yang dilakukan para tersangka, masih dilakukan pendalaman.
"Dari tersangka ini masih didalami siapa-siapa saja yang terlibat. Termasuk siapa dalangnya. Yang menghubungi korban agar datang ke lokasi kejadian juga masih terus dikembangkan oleh penyidik. Ketiga tersangka yang ditangkan dijerat pasal 170 KUHPidana,"terang Kapolres.
Seperti diketahui, akibat penganiayaan secara beramai-ramai tersebut, korban Tri Aditya harua dirawat di rumah sakit umum (RS) Rasyida, Jalan Seram Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tampak bagian belakang kepala korban terdapat luka sayat. Bagian belakang telinga bengkak dan luka memar. Dibagian wajah sebelah kiri alami luka gores memanjang, serta bagian kaki kiri, juga alami pembengkakan dan memar. Lalu dibawa bagian mata kiri korban juga biram.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar