5 Anak Korban Prostitusi di Bali Diselamatkan, Polisi Buru Perekrut
LINTAS PUBLIK - BALI, Polisi berhasil mengamankan lima anak di bawah umur (usia 14 sampai dengan 17 tahun) yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur Bali dengan cara yang sangat tidak manusiawi pada 4 Januari 2019. Mereka dipajang bak etalase dan diberikan harga yang variatif serta diharuskan melayani satu sampai dengan delapan tamu per hari.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menilai kasus ini harus menjadi perhatian yang serius. Sebab, di akhir tahun 2018, Bali menjadi tempat tujuan perdagangan orang saat KPAI menindaklanjuti laporan warga dengan polres bandara berhasil menggagalkan tiga remaja putri yang diduga akan "dijual" ke Bali untuk terapis pijat plus.
"KPAI mengapresiasi Polda Bali yang telah membongkar sindikat perdagangan orang (anak) korban prostitusi," kata Maryati melalui siaran persnya, Sabtu, 5 Januari 2019.
Maryati menegaskan bahwa KPAI mendorong upaya penegakkan hukum dengan meminta kepolisian menangkap para germo mucikari, agen perekrut dari Kota Bekasi, Batam dan Banten – tempat asal korban direkrut – agar dapat diungkap sampai akarnya, sekaligus menutup tempat prostitusi di Bali tersebut. Menurutnya, para pelaku dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum.
"Berikutnya memastikan penanganan korban dengan melindungi haknya, seperti pemulihan fisik dan psikologis mereka, KPAI memonitor anak korban ada beberapa di antaranya yang traumatis menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut, karena awalnya mereka dijanjikan pekerjaan, bukan untuk prostitusi," kata dia lagi.
Untuk itu, lanjutnya, pendampingan hukum bagi para korban sangat penting agar menerima restitusi sebagai ganti rugi pada rangkaian kerugian yang mereka derita selama ini di tempat kerja yang bukan tujuan mereka berada.
sumber : viva
ilustrasi |
"KPAI mengapresiasi Polda Bali yang telah membongkar sindikat perdagangan orang (anak) korban prostitusi," kata Maryati melalui siaran persnya, Sabtu, 5 Januari 2019.
Maryati menegaskan bahwa KPAI mendorong upaya penegakkan hukum dengan meminta kepolisian menangkap para germo mucikari, agen perekrut dari Kota Bekasi, Batam dan Banten – tempat asal korban direkrut – agar dapat diungkap sampai akarnya, sekaligus menutup tempat prostitusi di Bali tersebut. Menurutnya, para pelaku dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum.
"Berikutnya memastikan penanganan korban dengan melindungi haknya, seperti pemulihan fisik dan psikologis mereka, KPAI memonitor anak korban ada beberapa di antaranya yang traumatis menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut, karena awalnya mereka dijanjikan pekerjaan, bukan untuk prostitusi," kata dia lagi.
Untuk itu, lanjutnya, pendampingan hukum bagi para korban sangat penting agar menerima restitusi sebagai ganti rugi pada rangkaian kerugian yang mereka derita selama ini di tempat kerja yang bukan tujuan mereka berada.
sumber : viva
Tidak ada komentar