Header Ads

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

LINTAS PUBLIK - JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho menjatuhkan putusan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani saat mendengar putusan hakim
“Menjatuhkan vonis berupa, 1 tahun 6 bulan,” ucapnya dalam persidangan, Senin (28/1/2019).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Dhani selama porses persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Dhani dan kuasa hukumnya mengaku menerima putusan hakim. Putusan yang dijatuhi hakim ini sendiri sebenarnya lebih rendah tuntutan jaksa yang meminta Dhani dihukum 2 tahun penjara.

Dhani terbukti melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Tentang Informasi Elektronik juntco pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber  : posk

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.