Header Ads

APK Menyalahi Aturan, Satpol PP dan Parpol Tidak Indahkan Surat Bawaslu

LINTAS PUBLIK~SIMALUNGUN, Terkait dengan banyaknya APK (Alat Peraga Kampanye) calon legislatif (Caleg) yang terpajang di pinggir jalan dan diketahui menyalahi aturan yang telah di tentukan.

Bawaslu tidak bisa berbuat banyak alias lemah dalam penertiban. karena untuk penertiban APK adalah tugas dari satpol PP.

Warga Simalungun memasang spanduk di sala satu ruas jalan di Simalungun/ist.FB.
Choir Nasution ketua Bawaslu kabupaten Simalungun mengatakan kalau tugas dari Bawaslu itu hanyalah mengkoordinasi saja dengan Satpol PP.

"Kita tidak bisa menertibkan APK, sifatnya kerja sama dengan satpol PP. Kita (Bawaslu) sudah Surati Satpol PP, tapi hingga saat ini belum ada jawapan atau penertiban spanduk baliho yang menyalaghi aturan. sudah kita surati lebih dari satu kali," kata Choir Nasution, Senin (14/1/2019) di jalan Asahan kantor Bawaslu Simalungun.

Di tanya tentang APK apa saja yang menyalahi aturan, Choir mengatakan, banyak APK di jalan-jalan utama di kabupaten Simalungun yang tidak terdaftar.

"Kita sudah Surati kepada satpol PP, kepada partai politik, cuman kan yang berhak memasang, menurunkan dan merawat itu kan peserta pemilu (partai politik) bukan caleg, tetapi belum di indahkan. kita surati tetapi mereka menjawab, pastinya sudah banyak yang menyalahi aturan, Satpol pun nampaknya belum bekerja," ungkap Choir.

menurut Choir, parahnya lagi baik partai politik,maupun caleg ketika dimintai keterangan tentang APknya, mereka menjawab "bukan punya kami".


"Bukan punya kami. itu jawaban partai politik peserta pemilu, kalau memang membandel nanti kami buka partai mana saja itu,"ungkap Choir.

Penulis ; robin
Editor  : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.