Header Ads

Babak Baru PKS vs Fahri Hamzah: Antara PK dan Tagihan Rp 30 M

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Perseteruan PKS dengan Fahri Hamzah memasuki babak baru. PKS harus menelan pil pahit setelah kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Fahri berhasil menang di tiga tahap, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabulkan, lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan terakhir kasasi PKS yang ditolak. Putusan PT DKI dan penolakan kasasi menguatkan penetapan PN Jakarta Selatan yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri.


Fahri memberikan tenggat waktu selama 1 pekan bagi PKS untuk membayar ganti rugi immateriil Rp 30 miliar. Jika PKS tak membayar, Fahri akan meminta bantuan pengadilan.

"Hari ini kita telah mengirimkan salinan ke PKS. Kami beri waktu selama satu minggu sampai tanggal 16 Januari untuk melaksanakan putusan itu secara sukarela," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Namun, PKS tetap tidak terima. Partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (9/1).

Fahri mempersilakan PKS mengajukan PK. Tapi itu tak menghalangi eksekusi ganti rugi Rp 30 miliar yang harus dibayarkan PKS.

"Silakan saja, monggo saja mengajukan PK, itu hak hukum mereka," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1).

"Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, itu aturannya. Karena putusan ini bersifat final and binding, berkekuatan hukum tetap," tegasnya menambahkan.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri.

Sebagai penguat putusan PN Jaksel, ada penetapan PT DKI dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.