Header Ads

BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 72 Kilogram Narkoba di Perairan Aceh

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan sabu dan ekstasi sebanyak 72 kilogram di perairan Lhoksukon, Aceh Utara.

Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini diamankan dari sebuah kapal, dan petugas menangkap tiga anak buah kapal (ABK) .

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Arman Depari. 
“Barang bukti narkotika sebanyak 72 kilogram dibungkus dan disimpan di bawah kemudi. Yaitu terdiri dari 70 bungkus sabu dan dua bungkus ektasi. Dengan berat total 72 Kg,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (15/1/2019).

Narkotika tersebut dibawa dari Malaysia menuju ke perbatasan perairan Malaysia dengan Indonesia. Di perbatasan tersebut narkotika ini diserahterimakan dari satu kapal ke kapal lainnya atau dengan kata lain, menggunakan sistem ship to ship. Selanjutnya, narkotika tersebut dibawa menuju Aceh.

“Narkoba itu kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama Km. Karibia,” lanjut Arman.

Adapun barang lainnya yang turut disita dalam kapal tersebut di antaranya, kapal kayu karibia, GPS dan alat navigasi, handphone, dan telepon salelit. Diduga, penyelundupan narkotika ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi.

“Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli,” jelasnya.

Hingga kini, kasus ini masih terus didalami. “Saat ini masih dalam pengembangan,” pungkas Arman.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.