BPJS Kesehatan Pematangsiantar Sampaikan Kode Etik kepada Mitra Kerja
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebagai upaya untuk meningkatkan Good Governance, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggelar sosialisasi pengenalan kode etik BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra kerja BPJS Kesehatan serta turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Ronald Saragih.
Dalam paparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan, mengungkapkan bahwa latar belakang adanya kode etik ini untuk membingkai hubungan baik antara BPJS Kesehatan dengan peserta, mitra kerja, pemerintah dan masyarakat umum dalam interaksi yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan penghargaan terhadap martabat kemanusiaan.
Pada prisnsipnya, sambung Windharlan, kegiatan sosialisasi kode etik yang dilaksanakan adalah bertujuan untuk mensinergikan implementasi kode etik BPJS Kesehatan dapat dipatuhi baik oleh BPJS Kesehatan itu sendiri, maupun mitra kerja sehingga nantinya hubungan kerja yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan mitra kerja dapat berjalan dengan baik dan harmonis dengan dibalut dalam bingkai profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik sehingga benturan kepentingan dapat diminimalisir.
“Kode etik ini berlaku bagi seluruh Duta BPJS Kesehatan, mulai dari Dewan Pengawas, Direksi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai serta pihak lain yang bertindak atas nama BPJS Kesehatan, pemangku kepentingan dan mitra kerja yang tindakannya dapat mempengaruhi reputasi BPJS Kesehatan,” ungkap Windharlan.
Sosialisasi kode etik sebagai upaya menegaskan bahwa setiap Duta BPJS Kesehatan memiliki tugas, tanggung jawab dan kode etik yang harus dijaga. Sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga publik melalui berbagai sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pungli dan gratifikasi.
Melalui sosialisasi diharapkan berbagai pihak yang terkait dapat memberikan kontribusi secara positif dalam menciptakan transparansi sistem pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih baik. Transparansi dan akuntabilitas kelembagaan inilah yang merupakan syarat utama untuk mewujudkan Good Governance.
Jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan imbauan tersebut, peserta dapat melaporkan kepada Komite Etika BPJS Kesehatan melalui email komite.etika@bpjs-kesehatan.go.id atau dapat melakukan penyampaian langsung atau pengiriman laporan di Komite Etika BPJS Kesehatan yang berada di Kantor Pusat Jalan Let. Jend Suprapto Kav 20 No 14, Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Sementara itu Roslinda selaku pegawai RS Vita Insani yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa ia yakin dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam mentaati kode etik yang telah ditetapkan.
"Saya mengapresiasi komitmen Duta BPJS Kesehatan, sehingga menambah keyakinan saya bahwa Program JKN ini dikelola secara efisien, akuntabel dan transparan,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam paparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan, mengungkapkan bahwa latar belakang adanya kode etik ini untuk membingkai hubungan baik antara BPJS Kesehatan dengan peserta, mitra kerja, pemerintah dan masyarakat umum dalam interaksi yang berlandaskan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan penghargaan terhadap martabat kemanusiaan.
Pada prisnsipnya, sambung Windharlan, kegiatan sosialisasi kode etik yang dilaksanakan adalah bertujuan untuk mensinergikan implementasi kode etik BPJS Kesehatan dapat dipatuhi baik oleh BPJS Kesehatan itu sendiri, maupun mitra kerja sehingga nantinya hubungan kerja yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan mitra kerja dapat berjalan dengan baik dan harmonis dengan dibalut dalam bingkai profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik sehingga benturan kepentingan dapat diminimalisir.
“Kode etik ini berlaku bagi seluruh Duta BPJS Kesehatan, mulai dari Dewan Pengawas, Direksi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai serta pihak lain yang bertindak atas nama BPJS Kesehatan, pemangku kepentingan dan mitra kerja yang tindakannya dapat mempengaruhi reputasi BPJS Kesehatan,” ungkap Windharlan.
Sosialisasi kode etik sebagai upaya menegaskan bahwa setiap Duta BPJS Kesehatan memiliki tugas, tanggung jawab dan kode etik yang harus dijaga. Sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga publik melalui berbagai sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pungli dan gratifikasi.
Melalui sosialisasi diharapkan berbagai pihak yang terkait dapat memberikan kontribusi secara positif dalam menciptakan transparansi sistem pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih baik. Transparansi dan akuntabilitas kelembagaan inilah yang merupakan syarat utama untuk mewujudkan Good Governance.
Jika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan imbauan tersebut, peserta dapat melaporkan kepada Komite Etika BPJS Kesehatan melalui email komite.etika@bpjs-kesehatan.go.id atau dapat melakukan penyampaian langsung atau pengiriman laporan di Komite Etika BPJS Kesehatan yang berada di Kantor Pusat Jalan Let. Jend Suprapto Kav 20 No 14, Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Sementara itu Roslinda selaku pegawai RS Vita Insani yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa ia yakin dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam mentaati kode etik yang telah ditetapkan.
"Saya mengapresiasi komitmen Duta BPJS Kesehatan, sehingga menambah keyakinan saya bahwa Program JKN ini dikelola secara efisien, akuntabel dan transparan,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar