Caleg Eks Koruptor Akan Diumumkan di Situs Resmi KPU dan Media Massa
JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
BACA JUGA Rizal Ramli: Koruptor Tak Layak Jadi Caleg!
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor. "Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa. Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.
"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu. Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.
"Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," kata Wahyu.
Pada November 2018, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih.
sumber : komp
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
BACA JUGA Rizal Ramli: Koruptor Tak Layak Jadi Caleg!
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat |
Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa. Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.
"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu. Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.
"Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," kata Wahyu.
Pada November 2018, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih.
sumber : komp
Tidak ada komentar