Dana Pendidikan Gratis di Kota Bekasi Tembus Rp 296 Miliar
LINTAS PUBLIK - BEKASI, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan dana pendidikan hingga Rp 296 miliar untuk biaya pendidikan gratis di wilayah setempat. Pendidikan gratis itu hanya mencakup jenjang sekolah dasar dan menengah pertama negeri.
"Sumber dananya dari pemerintah pusat dan daerah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah, Kamis, (17/1/2019). Ia mengatakan, sumber dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi tahun 2019 mencapai Rp 110,1 miliar.
Inay merinci untuk sekolah dasar sebesar Rp 58,6 miliar dengan jumlah siswa yang ditanggung sebanyak 174.652 anak. Adapun untuk sekolah menengah pertama disiapkan Rp 51,5 miliar dengan cakupan jumlah siswa mencapai 47.695.
Sementara itu, biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat mencapai Rp 286 miliar. Jumlah itu berdasarkan data siswa penerima dana bantuan. Untuk siswa sekolah dasar menerima Rp 800 ribu per tahun, sedangkan bagi siswa SMP nilai bantuan sebesar Rp 1 juta. "Bantuan ini yang mengelola sekolah, bukan diberikan kepada siswa," ujar dia.
Karena itu, menurut dia, tak ada biaya sekolah dibebankan kepada siswa. Menurut Inay, biaya operasional sekolah yang ditanggung oleh pemerintah untuk kebutuhan operasional di sekolah itu sendiri, seperti membeli buku, membayar honor pegawai non PNS, dan lainnya. "Kecuali biaya personal," kata dia.
Biaya personal merupakan kegiatan belajar tambahan di sekolah. Adapun kegiatan ini tidak ada paksaan.
Salah satu orang tua siswa di SDN Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Srieni membenarkan, bahwa tak ada pungutan biaya di sekolah anaknya. "Dulu ada les biayanya Rp 100 ribu per bulan, tapi sekarang sudah tidak ada," kata perempuan yang anaknya duduk di bangku kelas 2 ini.
sumber : temp
"Sumber dananya dari pemerintah pusat dan daerah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah, Kamis, (17/1/2019). Ia mengatakan, sumber dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi tahun 2019 mencapai Rp 110,1 miliar.
Provinsi Coret 72 Siswa 'Titipan' di Bekasi |
Sementara itu, biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat mencapai Rp 286 miliar. Jumlah itu berdasarkan data siswa penerima dana bantuan. Untuk siswa sekolah dasar menerima Rp 800 ribu per tahun, sedangkan bagi siswa SMP nilai bantuan sebesar Rp 1 juta. "Bantuan ini yang mengelola sekolah, bukan diberikan kepada siswa," ujar dia.
Karena itu, menurut dia, tak ada biaya sekolah dibebankan kepada siswa. Menurut Inay, biaya operasional sekolah yang ditanggung oleh pemerintah untuk kebutuhan operasional di sekolah itu sendiri, seperti membeli buku, membayar honor pegawai non PNS, dan lainnya. "Kecuali biaya personal," kata dia.
Biaya personal merupakan kegiatan belajar tambahan di sekolah. Adapun kegiatan ini tidak ada paksaan.
Salah satu orang tua siswa di SDN Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Srieni membenarkan, bahwa tak ada pungutan biaya di sekolah anaknya. "Dulu ada les biayanya Rp 100 ribu per bulan, tapi sekarang sudah tidak ada," kata perempuan yang anaknya duduk di bangku kelas 2 ini.
sumber : temp
Tidak ada komentar