Header Ads

Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Tidak Ada Perlakukan Khusus

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) malam. Pentolan grup band Dewa ini akan menjalani masa orientasi bersama 200 narapidana lainnya.

Pemeriksaan Ahmad Dhani di dalam Rumah Tahanan Cipinang.
Karutan Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, pihaknya memastikan Ahmad Dhani tak akan mendapatkan perlakuan khusus.

Suami Mulan Jameela ini sama seperti tahanan lainnya dengan terlebih dahulu mengikuti masa orientasi selama kurang lebih satu pekan. “Tidak ada (perlakuan khusus). Jadi kami pastikan bahwa di dalam ada 4300 orang tahanan kita,” katanya, Senin (28/1).

Oga memastikan, penempatan Ahmad Dhani sudah sesuai dengan SOP yang ada. Di mana pada tahap awal, ia akan menjalani masa orientasi bersama 200 narapidana yang ada. “Nantinya, ia akan ditempatkan di ruangan seluas kurang lebih 10×20 meter persegi bersama tahanan lain,” ujar Oga.

Ditambahkan karutan, dengan masa orientasi itu, Ahmad Dhani agar terlebih dahulu melakukan pengenalan lingkungan. Dan tahap itu wajib dilakukan semua tahanan yang baru masuk ke dalam rutan. “Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat, agar tidak nanti bersinggungan dengan yang lain. Baru setelah itu kita letakkan di kamar,” ungkapnya.

Untuk jam besuk, kata Oga, Dhani bisa dijenguk dari Senin sampai Jumat, sejak pukul 09.00-15.00. Hal itu juga berlaku untuk semua masyarakat yang ingin membesuk kerabatnya yang tengah menjalani masa tahanan. “Intinya tak ada perlakuan khusus, karena semua yang diterima sama dengan warga biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Dhani.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.