Header Ads

Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - JAKART,  Terbukti menggelapkan uang nasabah umroh hingga Rp 1,2 triliun CEO alias bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan Senin (28/1/2019).

ilustrasi
Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya di ruang sidang utama menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal penggelapan dan pencucian uang.

“Dengan ini mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” jelas Denny Lumban Tobing. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Sementara itu, dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider satu tahun kurungan.

Seperti diketahui Bos Abu Tours itu berurusan dengan pihak berwajib karena menggelapakna uang setora ribuan calon jemaah umroh. Setelah dihitung ada Rp 1,2 triliun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Antara lain, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisnisnya.

Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.