Header Ads

Kabar Gembira! Gaji Guru Honorer Disamakan PTT jadi Segini

LINTAS PUBLIK, Kabar gembira bagi guru honorer yang mengabdi di Kabupaten Berau. Bupati Muharram akan menyamakan gaji untuk guru honorer maupun guru pegawai tidak tetap (PTT) pada 2019.

Muharram mengatakan, hal ini merupakan langkah berani yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau. Tujuannya, agar tidak ada kecemburuan sosial antara honorer dan PTT dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.
ilustrasi guru SD.
"Ini bukti kepedulian kami kepada para guru yang mengabdi untuk mencerdaskan warga Berau. Pemerintah akan menyamakan besaran gaji para pengajar yang berstatus PTT dan honorer," ujarnya , Senin (21/1).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau Didi Rahmadi, menyatakan sekarang ada 655 guru honorer dan 1.305 guru PTT di Berau. Gaji guru honorer S1 sebesar Rp 2,35 juta. Sedangkan lulusan SMA Rp 1,5 juta. Berikut untuk guru PTT antara Rp 2,7–4 juta, bergantung wilayah tempatnya mengajar.

"Mengapa gaji PTT menjadi berbeda, karena disesuaikan dengan wilayah mengajar. Begitu juga dengan tenaga honorer, bergantung pada pendidikan terakhir yang bersangkutan," lanjutnya.

Mengingat pada 2019 Bupati Muharram berjanji akan menyamakan gaji para pengajar PTT dan honorer yakni Rp 2,7 juta, Didi menyambut gembira. "Benar, sesuai arahan Bapak Bupati, akan disamakan yakni Rp 2,7 juta," lanjutnya.

Terkait permasalahan gaji guru honorer yang kerap dirapel hingga 3 bulan, sebut dia, sebenarnya bisa dibayar per bulan asal pengurusan surat pertanggungjawaban (SPJ) dari sekolah bisa dilakukan dengan cepat. Sebaliknya, apabila kepala sekolah lamban menyelesaikan SPJ, berpengaruh pula pada pembayaran guru honorer.

"Apabila cepat SPJ dari sekolah, akan cepat juga pencairan," lanjut Didi Rahmadi.

Ditemui terpisah, Wakhid Nur Ikhsan, tenaga pengajar honorer di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teluk Bayur menyambut baik keputusan bupati Berau tersebut.

"Syukurlah kalau mau disamaratakan agar kami lebih bersemangat. Kami harap, kalau bisa pembayaran gaji tidak tiga bulan sekali melainkan setiap bulan," harapnya.

sumber  : JP 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.