Kepergok Mencuri Getah Karet, Pelaku Diringkus Polisi
LINTAS PUBLIK - LAMPUNG, Berpura-pura mencari rumput ternyata pemuda inisial DA (24) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan kepergok petugas sendang mencuri getah karet, pada Senin (14/01/2019) pagi.
Kapolres Way Kanan melalui AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Saeful Nawas menjelaskan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian getah karet di kebun milik korban Sopian di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, Jiwo Winarno (35) selaku pekerja harian datang ke kebun milik Sopian untuk mengontrol hasil deresannya, ketika melihat mangkok tempat penampungan getah karet sudah kosong, Jiwo melakukan pemeriksaan pada mangkok getah karet lain, yang ternyata juga banyak yang kosong.
Jiwo berusaha mencari getah karet yang hilang di sekitar kebun dan tidak jauh dari lokasi menemukan getah karet yang disimpan dalam kotak sekitar 40 Kg berada di deket semak-semak yang disimpan pelaku.
Sementara itu, Korban menunggu pelaku datang dengan cara melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku di TKP bersama petugas lainnya, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku berpura pura mencari rumput namun saat tidak ada orang melintas, getah karet yang berada di mangkok langsung diambil,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
sumber : posk
Tersangka pencuri getah karet saat diamankan petugas. |
Saat itu, Jiwo Winarno (35) selaku pekerja harian datang ke kebun milik Sopian untuk mengontrol hasil deresannya, ketika melihat mangkok tempat penampungan getah karet sudah kosong, Jiwo melakukan pemeriksaan pada mangkok getah karet lain, yang ternyata juga banyak yang kosong.
Jiwo berusaha mencari getah karet yang hilang di sekitar kebun dan tidak jauh dari lokasi menemukan getah karet yang disimpan dalam kotak sekitar 40 Kg berada di deket semak-semak yang disimpan pelaku.
Sementara itu, Korban menunggu pelaku datang dengan cara melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku di TKP bersama petugas lainnya, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku berpura pura mencari rumput namun saat tidak ada orang melintas, getah karet yang berada di mangkok langsung diambil,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
sumber : posk
Tidak ada komentar