Ketua DPRD Soroti Pencemaran 13 Kali di Jakarta
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Penanggulangan pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga dan industri dinilai belum maksimal. DPRD DKI Jakarta mendesak pemprov menuntaskan pembangunan pipanisasi air limbah ke seluruh wilayah.
“Sudah saatnya pemprov merancang program untuk pembangunan pipanisasi air limbah. Bila sudah ada maka lingkungan Jakarta termasuk kali atau sungai akan bersih,”kata H.Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Menurut Prasetio, saat ini pencemaran lingkungan seperti terlihat pada 13 sungai yang megalir ke muara, sungai sangat kotor dan pekat. ”Limbah rumah tangga dan industri menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan,”kata Prasetio.
Sementara itu, PD PAL Jakarta yang diserahi tugas mengelola air limbah mengakui belum seluruh wilayah DKI bisa ditangani menggunakan pipa air limbah.
Direktur Administrasi dan Keuangan PD PAL Jaya, Hidayat Sigit Suryanto mengatakan, jaringan perpipaan yang sudah terpasang berada di zona 0 yang mencakup kawasan Jalan HR Rasuna Said, Mega Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman, SCBD, Senayan, Jalan Gatot Subroto, Manggarai dan Guntur.
“Saat ini pengerjaan sedang berjalan di Gatot Subroto sisi Utara dan Selatan. Kemudian di Jalan Denpasar, dan Jalan Jenderal Sudirman di sisi Timur,” ujarnya.
LUAS JARINGAN
Ditambahkan, sebelumnya luas jaringan pipa limbah zona 0 hanya 500 hektare. Namun seiring waktu terjadi penambahan menjadi 700 hektare hingga Jalan Asia Afrika. Sampai akhir tahun ini, panjang jaringan pipa limbah mencapai 106.024 meter.
Dijelaskannya, jumlah pelanggan yang sudah dilayani pembuangan limbahnya menggunakan sistem perpipaan ini jika dihitung menggunakan metode meter persegi telah mencapai 10,3 juta meter persegi.
“Artinya, sebanyak satu juta orang yang berada di zona 0 telah terlayani pengelolaan limbahnya. Terbanyak berasal dari penghuni gedung-gedung bertingkat baik apartemen maupun perkantoran,” terangnya.
Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 991 Tahun 2012, sudah diatur mengenai retribusi jasa pelayanan pembuangan air limbah dan biaya penyambungan pipa air limbah.
Sesuai regulasi tersebut, jasa pelayanan pembuangan air limbah dibagi menjadi kategori rumah tangga dengan tarif Rp 89.000-Rp 131.000, kategori niaga Rp 525.000, dan kategori niaga besar Rp 578.000-Rp 840.000.
Kemudian, kategori sosial Rp 53.000-Rp 315.000, dan kategori industri Rp 548.000-788.000.
“Saya berharap, masyarakat semakin menyadari pentingnya pengelolaan limbah agar jangan sampai mencemari lingkungan,” tandasnya.
sumber : posk
“Sudah saatnya pemprov merancang program untuk pembangunan pipanisasi air limbah. Bila sudah ada maka lingkungan Jakarta termasuk kali atau sungai akan bersih,”kata H.Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Adi Marsudi. |
Sementara itu, PD PAL Jakarta yang diserahi tugas mengelola air limbah mengakui belum seluruh wilayah DKI bisa ditangani menggunakan pipa air limbah.
Direktur Administrasi dan Keuangan PD PAL Jaya, Hidayat Sigit Suryanto mengatakan, jaringan perpipaan yang sudah terpasang berada di zona 0 yang mencakup kawasan Jalan HR Rasuna Said, Mega Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman, SCBD, Senayan, Jalan Gatot Subroto, Manggarai dan Guntur.
“Saat ini pengerjaan sedang berjalan di Gatot Subroto sisi Utara dan Selatan. Kemudian di Jalan Denpasar, dan Jalan Jenderal Sudirman di sisi Timur,” ujarnya.
LUAS JARINGAN
Ditambahkan, sebelumnya luas jaringan pipa limbah zona 0 hanya 500 hektare. Namun seiring waktu terjadi penambahan menjadi 700 hektare hingga Jalan Asia Afrika. Sampai akhir tahun ini, panjang jaringan pipa limbah mencapai 106.024 meter.
Dijelaskannya, jumlah pelanggan yang sudah dilayani pembuangan limbahnya menggunakan sistem perpipaan ini jika dihitung menggunakan metode meter persegi telah mencapai 10,3 juta meter persegi.
“Artinya, sebanyak satu juta orang yang berada di zona 0 telah terlayani pengelolaan limbahnya. Terbanyak berasal dari penghuni gedung-gedung bertingkat baik apartemen maupun perkantoran,” terangnya.
Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 991 Tahun 2012, sudah diatur mengenai retribusi jasa pelayanan pembuangan air limbah dan biaya penyambungan pipa air limbah.
Sesuai regulasi tersebut, jasa pelayanan pembuangan air limbah dibagi menjadi kategori rumah tangga dengan tarif Rp 89.000-Rp 131.000, kategori niaga Rp 525.000, dan kategori niaga besar Rp 578.000-Rp 840.000.
Kemudian, kategori sosial Rp 53.000-Rp 315.000, dan kategori industri Rp 548.000-788.000.
“Saya berharap, masyarakat semakin menyadari pentingnya pengelolaan limbah agar jangan sampai mencemari lingkungan,” tandasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar