KPU Pastikan Surat Suara Tidak Bisa Dipalsukan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, surat suara Pemilu 2019 tidak dapat dipalsukan. KPU menggunakan pengamanan internal dan eksternal untuk lima jenis surat suara.
"Insyaallah tidak ada peluang bagi surat suara palsu masuk dalam proses pemilu," ujar Pramono di Jakarta, Minggu (20/1). Dikatakan, terdapat dua jenis pengamanan surat suara. Pengaman pertama adalah dari sisi material kertas, di mana KPU memberikan mikroteks pada surat suara.
"Untuk material surat suara, kami menggunakan mikroteks (untuk pengamanan). Mikroteks itu banyak jenisnya. Misalnya, yang dipakai dalam pencetakan uang, itu hanya salah satu saja," ujar dia. Pengamanan kedua adalah dari sisi prosedur. KPU melibatkan banyak pihak agar surat suara yang dicetak benar-benar terjamin kualitasnya dan sesuai dengan prosedur yang diatur.
"Dari sisi prosedur dengan melakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli untuk mengontrol kualitas surat suara, penyortiran oleh KPU, pengawasan Bawaslu, dan pengamanan secara ketat oleh kepolisian," tuturnya.
Pramono mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk produksi dan distribusi surat suara ini diperkirakan sekitar 60 hari. KPU memprioritaskan pengiriman surat suara ke daerah-daerah dengan tantangan geografis yang berat.
"Diharapkan, pertengahan Maret 2019 seluruh surat suara telah dikirim ke KPU kabupaten/kota. Dengan demikian, masih cukup waktu untuk melakukan penyortiran, penghitungan, pengepakan, dan pengiriman secara berjenjang dari KPU kabupaten/kota ke kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS," terang dia.
Selain itu, kata Pramono, dalam keadaan tertentu, proses produksi masih bisa dipercepat, yakni dengan menambah jam kerja. Saat ini, ungkap dia, setiap pabrik melakukan produksi selama 16 jam per hari.
"Semua pabrik penyedia sudah berkomitmen, jika terjadi hal-hal darurat, mereka masih bisa ditingkatkan menjadi 20 jam per hari," kata dia.
sumber : BS
"Insyaallah tidak ada peluang bagi surat suara palsu masuk dalam proses pemilu," ujar Pramono di Jakarta, Minggu (20/1). Dikatakan, terdapat dua jenis pengamanan surat suara. Pengaman pertama adalah dari sisi material kertas, di mana KPU memberikan mikroteks pada surat suara.
Ilustrasi |
"Dari sisi prosedur dengan melakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli untuk mengontrol kualitas surat suara, penyortiran oleh KPU, pengawasan Bawaslu, dan pengamanan secara ketat oleh kepolisian," tuturnya.
Pramono mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk produksi dan distribusi surat suara ini diperkirakan sekitar 60 hari. KPU memprioritaskan pengiriman surat suara ke daerah-daerah dengan tantangan geografis yang berat.
"Diharapkan, pertengahan Maret 2019 seluruh surat suara telah dikirim ke KPU kabupaten/kota. Dengan demikian, masih cukup waktu untuk melakukan penyortiran, penghitungan, pengepakan, dan pengiriman secara berjenjang dari KPU kabupaten/kota ke kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS," terang dia.
Selain itu, kata Pramono, dalam keadaan tertentu, proses produksi masih bisa dipercepat, yakni dengan menambah jam kerja. Saat ini, ungkap dia, setiap pabrik melakukan produksi selama 16 jam per hari.
"Semua pabrik penyedia sudah berkomitmen, jika terjadi hal-hal darurat, mereka masih bisa ditingkatkan menjadi 20 jam per hari," kata dia.
sumber : BS
Tidak ada komentar