KPU Sebar 300 Undangan Debat Capres 2019
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan debat perdana yang mempertemukan dua kandidat capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo) – KH. Ma’ruf Amin, dan nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno, pada 17 Januari 2019. Tema debat yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjelaskan, ada sekitar 300 undangan yang akan menjadi penonton debat yang di selenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tidak memiliki hak bicara selama proses debat.
“300 orang itu kita mengundang mantan presiden dan mantan wapres, akademisi, duta besar negara-negara sahabat, budayawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Jadi 300 orang itu menggambarkan ragam tokoh di Indonesia dengan berbagai latar belakang,” kata Wahyu di kantornya, Selasa (15/1/2019).
Beberapa aturan atau tatatertib telah dibuat oleh KPU agar debat berlangsung dengan baik. Bagi tamu undangan selain tidak boleh berbicara selama debat berlangsung, juga tidak membawa alat peraga kampanye kecuali yang disiapkan oleh KPU.
“KPU menyiapkan alat peraga berupa kipas yang bergambar jadi ada gambar paslon dan dibaliknya ada nomor urutnya, itu saja. kita hati-hati, supaya debat itu tetap substansial dan menarik untuk ditonton. Itu hanya yang 100 itu, undangan yang 300 tidak,” kata dia.
Untuk teriakan yel yel tidak dilarang, namun ditentukan waktunya yakni saat offair sedangkan saat kedua kandidat berdebat dilarang meneriakkan yel yel. Sementara jumlah pendukung yang berada di luar gedung tidak dibatasi.
Untuk larangan bagi paslon, yakni hal-hal yang secara garis besar melanggar aturan kampanye. KPU sudah meminta kepada kedua kandidat agar memanfaatkan debat dengan sebaik-baiknya.
“Menjaga sikap sedemikan rupa karena debat ini sangat berengaruh kepada preferensi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Jadi kita percaya paslon akan tampil sebaik-baiknya dalam debat,” tandas Wahyu.
sumber : posk
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjelaskan, ada sekitar 300 undangan yang akan menjadi penonton debat yang di selenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tidak memiliki hak bicara selama proses debat.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan |
Beberapa aturan atau tatatertib telah dibuat oleh KPU agar debat berlangsung dengan baik. Bagi tamu undangan selain tidak boleh berbicara selama debat berlangsung, juga tidak membawa alat peraga kampanye kecuali yang disiapkan oleh KPU.
“KPU menyiapkan alat peraga berupa kipas yang bergambar jadi ada gambar paslon dan dibaliknya ada nomor urutnya, itu saja. kita hati-hati, supaya debat itu tetap substansial dan menarik untuk ditonton. Itu hanya yang 100 itu, undangan yang 300 tidak,” kata dia.
Untuk teriakan yel yel tidak dilarang, namun ditentukan waktunya yakni saat offair sedangkan saat kedua kandidat berdebat dilarang meneriakkan yel yel. Sementara jumlah pendukung yang berada di luar gedung tidak dibatasi.
Untuk larangan bagi paslon, yakni hal-hal yang secara garis besar melanggar aturan kampanye. KPU sudah meminta kepada kedua kandidat agar memanfaatkan debat dengan sebaik-baiknya.
“Menjaga sikap sedemikan rupa karena debat ini sangat berengaruh kepada preferensi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Jadi kita percaya paslon akan tampil sebaik-baiknya dalam debat,” tandas Wahyu.
sumber : posk
Tidak ada komentar