Moeldoko: Pemerintah Batal Bebaskan Abubakar Ba’asyir
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil untuk pembebasan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU dan aturan lainnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Selasa (22/1/2019). Ketika ditanyakan, apakah sang Ustadz Abubakar Basyir tidak dibebaskan, Moeldoko mengiyakan. “Iya. Sebab, persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Moeldoko menyebutkan, dalam hal ini Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Selanjutnya, Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya menyambut baik permohonan Ba’asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
“Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun, ya, Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Moeldoko.
Akan halnya dengan akses Ba’asyir terhadap fasilitas kesehatan, Moeldoko memastikan tidak akan berubah. “Akses Ba’asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi,” ujar Moeldoko.
sumber : posk
Hal itu diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Selasa (22/1/2019). Ketika ditanyakan, apakah sang Ustadz Abubakar Basyir tidak dibebaskan, Moeldoko mengiyakan. “Iya. Sebab, persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir |
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Selanjutnya, Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya menyambut baik permohonan Ba’asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
“Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun, ya, Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Moeldoko.
Akan halnya dengan akses Ba’asyir terhadap fasilitas kesehatan, Moeldoko memastikan tidak akan berubah. “Akses Ba’asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi,” ujar Moeldoko.
sumber : posk
Tidak ada komentar