Header Ads

PDIP Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Napi

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana (napi) atau eks napi.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan pengumuman KPU tersebut akan membantu masyarakat dalam menentukan pilihannya pada 17 April mendatang.

“Ya, kita dukung KPU, apapun yang jadi wakil rakyat membutuhkan sosok yang jelas rekam jejaknya,” ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Menurut Hasto diperlukan para calon anggota legislatif yang memiliki integritas baik. Di sisi lain pemenuhan informasi mengenai latar belakang para caleg juga dibutuhkan masyarakat dalam menentukan pilihannya. “Karena itu syarat-syarat untuk menciptakan integritas yang baik harus diciptakan,” ungkap dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan kepada publik daftar eks narapidana yang menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 hari ini, Selasa (29/1/2019). Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan pengumuman eks napi yang diumumkan bukan hanya atas kasus korupsi, tapi juga kasus kriminal lain.

“Sebenernya kalau gak ada halangan hari ini, bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu casenya kan banyak, ada korupsi, macem2lah, mulai dari yang ringan,” ujarnya di kawasan Medan Merdeka Barat, Selasa (29/1/2019).

Arief menjelaskan ketentuan pengumuman tersebut berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.