Pemerintah Hapus Surat Keterangan Tidak Mampu di PPDB 2019
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. Perubahan itu adalah dihapuskannya mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Aturan baru itu dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. SKTM ini sebelumnya digunakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah. Selain soal SKTM, tidak banyak perubahan signifikan di PPDB 2019.
Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). Muhadjir menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis dari Kemendikbud, Selasa (15/1/19).
Muhadjir menjelaskan bahwa kualifikasi akademik tidak menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru. Walaupun itu juga dimungkinkan, pertimbangan utama dalam PPDB adalah domisili peserta didik dengan sekolah.
"Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat," jelasnya.
Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa membuat petunjuk teknis. Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.
"Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah," kata Muhadjir.
Dia meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik jual beli kursi atau titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.
"Nanti akan kita tindaklanjuti, ada surat edaran kepada daerah, hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam juknis, yang belum tercantum di dalam Permendikbud," tutupnya.
sumber : det
Aturan baru itu dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. SKTM ini sebelumnya digunakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Jumpa pers Mendikbud Muhadjir Effendy (dok Kemendikbud) |
Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). Muhadjir menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis dari Kemendikbud, Selasa (15/1/19).
Muhadjir menjelaskan bahwa kualifikasi akademik tidak menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru. Walaupun itu juga dimungkinkan, pertimbangan utama dalam PPDB adalah domisili peserta didik dengan sekolah.
"Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat," jelasnya.
Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa membuat petunjuk teknis. Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.
"Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah," kata Muhadjir.
Dia meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik jual beli kursi atau titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.
"Nanti akan kita tindaklanjuti, ada surat edaran kepada daerah, hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam juknis, yang belum tercantum di dalam Permendikbud," tutupnya.
sumber : det
Tidak ada komentar