Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Hingga Maret 2019, pemerintah memastikan tarif listrik pelanggan non subsidi tidak naik. Tarif listrik sama seperti yang berlaku pada periode Oktober-Desember 2018.
“Penetapan tarif listrik ini tertuang dalam surat ke PLN pada 31 Desember lalu,” kata Kabiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Kamis (3/1/2018).
Dengan demikian, ia mengungkap tarif listrik selama Januari-Maret 2019 masih tetap. Misalnya tarif pelanggan rumahtangga daya 900 VA tetap Rp1.352/kWh. Sedangkan 1.300 VA, 2.200 VA tetap Rp 1.467/kWh.
Demikian tarif pelanggan menengah seperti bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115/kWh dan tarif pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997/kWh.
Selain itu, besaran tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tetap, termasuk pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
SEHARUSNYA NAIK
Seharusnya, kata Agung, tarif listrik adjustment ini naik. Sebab parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan (September-November 2018), ada perubahan.
Seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.914,82/dolar AS. Demikian pula nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 dolar AS/barel dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.
Namun, Agung mengungkap pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk tetap mempertahankan tarif listrik tidak naik.
Alasannya, seperti yang diungkap Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
sumber : posk
“Penetapan tarif listrik ini tertuang dalam surat ke PLN pada 31 Desember lalu,” kata Kabiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Kamis (3/1/2018).
ilustrasi |
Demikian tarif pelanggan menengah seperti bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115/kWh dan tarif pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997/kWh.
Selain itu, besaran tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tetap, termasuk pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
SEHARUSNYA NAIK
Seharusnya, kata Agung, tarif listrik adjustment ini naik. Sebab parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan (September-November 2018), ada perubahan.
Seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.914,82/dolar AS. Demikian pula nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 dolar AS/barel dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.
Namun, Agung mengungkap pemerintah memiliki pertimbangan lain untuk tetap mempertahankan tarif listrik tidak naik.
Alasannya, seperti yang diungkap Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
sumber : posk
Tidak ada komentar