Header Ads

Satgas Antimafia Sepak Bola Tetapkan 11 Tersangka Pengaturan Skor

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah 10 tersangka laga Persibara melawan PS Pasuruan, dan 1 tersangka lain di pertandingan PSMP Mojokerto melawan Aceh United.

Melalui hasil penyidikan enam tersangka sebelumnya, pada pertandingan Persibara vs PS Pasuruan ditemukan empat tersangka baru. Keempat tersangka itu adalah JH, cadangan wasit; BS, pengawas pertandingan; P, Asisten wasit pertama; dan MR, asisten wasit kedua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo (kedua kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan) dan Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol M Nuh Al Azhar (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019. 
“Jadi sudah ada 10 tersangka. Nanti apabila pemeriksaan sudah selesai akan dilakukan upaya paksa,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, (16/1/2019).

Sebelumnya sudah ada P sebagai eks komisi wasit, AYA, JL, anggota Komdis PSSI Mbah Putih, NS sebagai wasit pertandingan, dan ML sebagai anggota direktorat perwasitan yang mengatur seluruh wasit.

Adapun peran masing-masing adalah, JE dan Mbah Putih yang mengarahkan perangkat pertandingan untuk menguntungkan Persibara di Liga 3. Lalu, NS selaku wasit pertandingan, P dan AYA bertugas membujuk mantan manajer Persibara Lasmi Indaryani untuk melakukan pengaturan skor. Terakhir ML sebagai anggota direktorat perwasitan yang mengatur penugasan wasit.

Dari hasil penyidikan Mbah Putih, terkuak kembali peraturan skor, yakni di laga PSMP Mojokerto vs Aceh United. Hasilnya VW alias Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka. Perannya dalam pengaturan skor adalah meminta bantuan kepada Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa lolos ke liga 1. Mbah Putih diketahui menerima uang tunai 50 juta sebagai uang muka, transfer 25 juta, dan 30 juta via ATM Mandiri, dari Vigit.

Dedi mengatakan penetapan Vigit sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Mbah Putih yang juga menjadi tersangka pada kasus pertama. “Dari hasil pemeriksaan tersangka terdahulu. Mbah Putih setelah dilakukan pemeriksaan ada juga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh saudara VW,” ujar Dedi.

sumber  : temp 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.