Soal Aturan Ojol, Jokowi: Biar Driver Kerja dengan Tenang
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut transportasi online merupakan bagian dari perkembangan inovasi. Menurut Jokowi, perkembangan tersebut seharusnya diimbangi oleh sebuah regulasi.
Namun, saat ini inovasi transportasi online lebih cepat berkembang dibanding dengan regulasi itu sendiri.
"Memang dalam perkembangan baru ini harus diimbangi dengan regulasi yang ada. Saya ngomong apa adanya, bahwa inovasi itu lebih cepat daripada regulasinya," ujarnya di JIExpo Kemayoran Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
"Barangnya sudah keluar, aturannya belum siap, semua negara jangan dibilang Indonesia saja," tambahnya.
Jokowi menuturkan, terpenting dalam transportasi online ini semua pihak dibuat senang.
"Menurut saya, yang penting dengan adanya pengemudi online, yang paling penting konsumen senang, saudara-saudara bekerja senang, di situ senang, di sini senang yang penting itu kan," ungkapnya.
Kemudian, Jokowi pun meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyusun payung hukum. Mulanya ialah untuk taksi online. Selanjutnya, akan dibuat aturan untuk ojek online.
"Ada keluar lagi agar bapak ibu dan saudara (driver) sekalian bisa bekerja dengan tenang," tutupnya.
sumber : det
Namun, saat ini inovasi transportasi online lebih cepat berkembang dibanding dengan regulasi itu sendiri.
"Memang dalam perkembangan baru ini harus diimbangi dengan regulasi yang ada. Saya ngomong apa adanya, bahwa inovasi itu lebih cepat daripada regulasinya," ujarnya di JIExpo Kemayoran Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
"Barangnya sudah keluar, aturannya belum siap, semua negara jangan dibilang Indonesia saja," tambahnya.
Jokowi menuturkan, terpenting dalam transportasi online ini semua pihak dibuat senang.
"Menurut saya, yang penting dengan adanya pengemudi online, yang paling penting konsumen senang, saudara-saudara bekerja senang, di situ senang, di sini senang yang penting itu kan," ungkapnya.
Kemudian, Jokowi pun meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyusun payung hukum. Mulanya ialah untuk taksi online. Selanjutnya, akan dibuat aturan untuk ojek online.
"Ada keluar lagi agar bapak ibu dan saudara (driver) sekalian bisa bekerja dengan tenang," tutupnya.
sumber : det
Tidak ada komentar