Header Ads

Tak Terima Ditegur, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Kesal ditegur, seorang anak tega menganiaya Ayah kandungnya hingga tewas di rumahnya di Jalan Kapuk Sawah RT 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban, Abdurachman bin H Sadin (60) tewas akibat luka tusuk senjata tajam dipangkal lehernya. Anggota Polsek Cengkareng yang mendapat laporan langsung menangkap tersangka, PI (24) tak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengatakan, aksi penganiayaan terjadi, pada Selasa (29/1) sekira jam 15.30 WIB. Saat itu tersangka bersama saksi Udin dan Yudi yang tengah berada di pos RT 11/12 sambil minum minuman keras jenis Anggur orang tua.


Sambil minum tersangka membantu Udin menservis TV milik Joyo yang berada di depan pos RT. Hingga menjelang magrib, tersangka menegur saksi Udin dengan mengatakan ‘Kalau nyervis yang bener dong lihat-lihat orang’.

Tak terima dengan omongan tersangka, Udin membalas dengan makian sambil memukul kepala tersangka lalu menendangnya. “Tersangka hanya diam saja dan tidak melawan saat dipukul saksi Udin,” Kompol H Khoiri, Rabu (30/1).

Saat bersamaan, korban Abdurachman bin H Sadin yang merupakan ayah kandung tersangka datang ke lokasi. Melihat sang anak sedang minum miras, korban langsung menegurnya sambil menyuruh pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, tersangka yang tak terima ditegur, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur. Selanjutnya tersangka mengatakan ‘Kok Bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri’. Lalu di jawab korban dengan mengatakan “Sama aja kalian berdua juga.”

Tersangka yang tak terima jawaban korban langsung mengambil sajam jenis clurit, lalu mengayunkannya hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri. “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” tukasnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian meringkus tersangka tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya. “Dari hasil penyelidikan, kita amankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.