Header Ads

Walikota Siantar Lantik 68 Pejabat dan 12 ASN Dipecat, Ini Datanya

SIANTAR, Sebanyak 68 aparatur sipil negara (ASN) pejabat eselon III dan IV , mulai dari camat, lurah, hingga kepala seksi, dilantik Togar Sitorus, SE wakil walikota Pematangsiantar  , Jumat (11/1/2019) siang di Ruang Data jalan Merdeka kota Pematangsiantar.

Pelantikan yang digelar  itu dipimpin langsung Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus mewakili walikota Pematangsiantar Hefriansyah, SE. Selain pelantikan, pemecatan juga dilakukan terhadap 12 ASN. Mereka dipecat karena terlibat korupsi dan tidak disiplin.

Pelantikan pejabat eselon III dan IV di Pemko Siantar, Jumat (11/1/2019).
Zainal Siahaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar menjelaskan, dari 12 ASN tersebut, 6 dipecat dengan hormat dan 6 lainnya dengan tidak hormat.

“Dipecat dengan tidak hormat karena korupsi. Sedangkan dipecat dengan hormat karena tidak disiplin,” kata Zainal usai acara  pelantikan pejabat eselon III dan IV.

Adapun Ke-6 ASN dipecat tidak hormat adalah Bona Tua Lubis dari Inspektorat, Fatimah Siregar yang sebelumnya menjabat Kadis Pariwisata, Edita Napitupulu dari Bappeda, Feri Eva Susanti, dan Juni Ampera Girsang dari Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta Junat Marpaung dari Dinas Koperasi.

6 ASN lainnya yang dipecat dengan hormat, yakni Suyanto dari Dishub, Alfrida Kamelia Silitonga dari Dinkes, Agustia Sihombing dari Kecamatan Siantar Marimbun, Jaihot Purba dari PTSP, Junjungan Lumbantoruan dari Disdik, dan Irna Liver Siahaan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Adapun dasar aparatur negara ini dipecat dengan hormat adalah karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pemecatan itu diberlakukan tertanggal 14 Desember 2019.

Kata Zainal lagi, ASN yang dipecat dengan tidak hormat tidak lagi mendapatkan gaji pensiun. Sedangkan ASN yang dipecat secara hormat masih mendapatkan gaji pensiun.

“Pemecatan tidak hormat ini sesuai SKB tiga menteri bersama dengan KPK,”ujarnya Zainal.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.