Bapak Ini Tega Ajak Dua Anaknya Masuk Penjara
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Seorang residivis berinisial SA, 43 mengajak dua anaknya yakni RAA, 26 dan EVS, 23 menipu dan menggasak sepeda motor. Aksi mereka akhirnya berakhir di penjara usai ditangkap aparat Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun menuturkan, bapak dan anak ini telah berulang kali beraksi. “Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah beraksi selama setahun ini dan paling banyak di kawasan Jakarta Barat. Bapaknya ini residivis kasus serupa dan baru keluar bulan Juli tahun lalu,” kata Marbun, Jumat (1/2/2019).
Adapun modusnya, mereka selalu menuduh kalau korbannya telah melakukan tabrak lari terhadap kerabatnya. Setelah membuat korban terpojok, barulah para pelaku kemudian merampas sepeda motor korban.
“Jadi mereka ini memberhentikan korbannya yang sedang naik motor. Kemudian menuduh kalau korban telah menabrak saudaranya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus menuturkan tersangka pertama yang dibekuk yakni SA di kawasan Kebon Jeruk. Dari pengakuan SA, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya membekuk kedua anaknya di sebuah indekost di Tangerang.
“Jadi setelah ambil motor, motor itu dibawa ke indekost di Tangerang dan kemudian dibawa ke bengkel di Jakarta Utara untuk dijual,” kata Irwandhy.
Selain menjual motor curiannya secara utuh, komplotan ini juga menjualnya secara pretelan.”Cara jualnya kalau enggak ada yang mau beli utuh, sama mereka dipretelin dulu onderdilnya,” kata Irwandhy.
Dari tangan pelaku, turut enam sepeda motor hasil curian yang diamankan dari sebuah bengkel di Jakarta Utara. Atas perbuatannya, kini mereka bertiga dikenakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
sumber : posk
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun menuturkan, bapak dan anak ini telah berulang kali beraksi. “Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah beraksi selama setahun ini dan paling banyak di kawasan Jakarta Barat. Bapaknya ini residivis kasus serupa dan baru keluar bulan Juli tahun lalu,” kata Marbun, Jumat (1/2/2019).
Kapolsek Kompol Martson Marbun tunjukkan barang bukti |
“Jadi mereka ini memberhentikan korbannya yang sedang naik motor. Kemudian menuduh kalau korban telah menabrak saudaranya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus menuturkan tersangka pertama yang dibekuk yakni SA di kawasan Kebon Jeruk. Dari pengakuan SA, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya membekuk kedua anaknya di sebuah indekost di Tangerang.
“Jadi setelah ambil motor, motor itu dibawa ke indekost di Tangerang dan kemudian dibawa ke bengkel di Jakarta Utara untuk dijual,” kata Irwandhy.
Selain menjual motor curiannya secara utuh, komplotan ini juga menjualnya secara pretelan.”Cara jualnya kalau enggak ada yang mau beli utuh, sama mereka dipretelin dulu onderdilnya,” kata Irwandhy.
Dari tangan pelaku, turut enam sepeda motor hasil curian yang diamankan dari sebuah bengkel di Jakarta Utara. Atas perbuatannya, kini mereka bertiga dikenakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
sumber : posk
Tidak ada komentar