Header Ads

BPJS Kesehatan Bahas Perpres No 82 Tahun 2018 kepada Provider

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menyelenggarakan pertemuan koordinasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan sosialisasi Perpres No 82 Tahun 2018 bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar (18/2/2019).


Dalam pertemuan ini dibahas beberapa poin seperti alur pelayanan kesehatan, sistem rujukan pelayanan kesehatan, alur rujuk balik dan program prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis). Selain itu, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini diantaranya, seperti meningkatkan koordinasi pelayanan antara FKTP dan FKRTL serta untuk menguatkan sistem rujukan, menguatkan Pelayanan Primer dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan peserta dengan peningkatan kunjungan FKTP dan peningkatan peserta PRB, dan meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat menguatkan koordinasi antara fasilitas kesehatan yang bekerja sama, meningkatkan kualitas layanan terhadap peserta JKN, dan meningkatkan kualitas hidup peserta,” ungkap Kepala Bidang PMP BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar, Korri M Manurung.

Korri juga mensosialisasikan Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Perpres No 82 Tahun 2018. Korri menyampaikan bahwa Peraturan Presiden ini sudah diundangkan pada 18 September 2018 lalu. Namun ada beberapa ketentuan yang diberlakukan 3 bulan sejak di undangkan atau diberlakukan sejak 18 Desember 2018.

Diantaranya terkait Pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL), dimana bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Korri menambahkan jika bayi baru lahir dari pekerja mandiri atau bukan pekerja penerima upah sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan maka secara otomatis akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kelas dan ketentuan yang berlaku, dan jika bayi tersebut merupakan anak dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) maka secara otomatis kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai peserta PBI.

Selain tentang Pendaftaran Bayi Baru Lahir, tak lupa pula memberikan informasi terkait tunggakan iuran, dimana status kepesertaan JKN-KIS peserta akan dinonaktifkan jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran dibulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Kepesertaan JKN-KIS peserta akan aktif jika telah membayar iuran tertunggak, paling banyak 24 bulan.

Sementara itu Dewi, salah satu peserta kegiatan mengapresiasi diselenggarakannya acara ini, karena memberikan informasi baru sehingga informasi ini dapat diteruskan kepada pegawai-pegawai di Puskesmas ataupun masyarakat lainnya

“Dengan adanya regulasi terbaru terkait bayi baru lahir dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, maka menjadi tanggung jawab dan kewajiban semua stakeholder dan tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas untuk dapat segera menyosialisasikan kepada masyarakat agar segera mendaftar bayi yang baru lahir tanpa harus menunggu sakit dulu baru mendaftar,”jelas Dewi.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.