Header Ads

Butuh Biaya Nikah Mengaku Polisi dan Menipu

LINTAS PUBLIK - DEPOK,  Terbelit biaya nikah, pemuda ini lalu mengaku-ngaku sebagai anggota polisk untuk menipu. Namun akibatnya dia ditangkap anggota Resmob Polresta Depok. Petugas menyita barang bukti berupa seragam polisi dan senjata mainan.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan tersangka TH, 28, mengaku polisi gadungan berpangkat Aipda ditangkap Kanit Resmob Polresta Depok Iptu Suparno bersama tim setelah mendapatkan laporan dari Sudrajat warga Kampung Mangga, Pancoran Mas Kota Depok, pada Desember 2018.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan (kanan) bersama anggota tengah menginterogasi  polisi gadungan
“Setelah kita kembangkan dan periksa saksi-saksi berdasarkan laporan korban Sudrajat yang telah kehilangan mobil Toyota Agya B 1193 SVF telah ditipu pelaku modus pura-pura meminjam setelah itu hilang tidak kembali,”ujar Kompol Deddy di ruangan Satreskrim Polresta Depok dalam jumpa pers, Senin (4/2/2019) siang.

Perwira jebolan Akpol angkatan 2005 ini mengaku setelah melakukan penyelidikan pelaku TH berhasil diciduk di daerah Pancoran Mas.

“Pengakuan pelaku menipu dengan pura-pura menjadi anggota Polri dan BNN baru pertama kali dengan korban Sudrajat. Mobil miliknya digadai seharga Rp.25 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya nikah pelaku,”tambahnya.

Mantan Kanit Resmob Subditkrimum Polda Metro Jaya ini menambahkan barang bukti yang disita petugas yaitu dua seragam polisi satu seragam dinas lengkap dengan atribut kepolisian, pangkat Aipda, dan seragam satu turn back krim tim khusus polisi.

“Kita juga menyita sepucuk pistol mainan lengkap dengan sarungnya untuk digunakan buat lebih menyakinkan korbannya kalau pelaku ini bener-bener anggota,”ungkapnya.

Pengakuan TH, pemuda pengangguran ini mengaku terpaksa menipu korban dengan modus menyewa mobil lalu digadaikan.

“Saya baru kenal dengan korban langsung nyewa mobil untuk 3 hari. Setelah itu mobil saya gadai ke orang yang dikenal seharga Rp.25 juta,”katanya pemuda berbadan kecil ini.

Uang hasil kejahatan yang didapatkan digunakan TH untuk modal pernikahan dengan tunangannya.
“Rencana mau nikah di bulan-bulan ini. Karena tidak ada biaya terpaksa menipu berdalih berpura-pura mengaku menjadi anggota Polri kadang BNN untuk menyakinkan korban menggunakan seragam dinas tanpa harus mengeluarkan KTA identitas anggota para korban sudah percaya,”tambahnya.

Atas apa yang telah dilakukan TH melanggar perbuatan hukum, mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Minta maaf kepada pasangan saya atas perbuatan yang telah dilakukan melanggar hukum. saya cukup menyesal dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan yang sama,”tutupnya.

Atas perbuatan pelaku, petugas mengenakan pelaku dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman pidana lima tahun penjara.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.