Header Ads

Ini Isi Kesepakatan Damai Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM

LINTAS PUBLIK - YOGYAKARTA,  Kasus perkosaan terhadap seorang mahasiswi UGM di lokasi KKN pertengahan 2017 lalu berakhir damai. Apa saja isi nota kesepakatan bermaterai yang ditandatangani pelaku, korban dan Rektor UGM?

Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan dalam proses perdamaian tersebut pelaku HS sudah menyatakan penyesalannya secara terbuka. Tak hanya itu HS juga meminta maaf secara langsung kepada korban yang disaksikan oleh pimpinan universitas.

BACA JUGA  Tewas Terseret ke Aspal, Rara Sitta Stefanie Ternyata Alumni UGM yang Hobi Futsal


"Saudara HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017," jelas Panut di Ruang Rapat Pimpinan UGM, Senin (4/1/2019).

Meski berdamai, kata Panut, merujuk nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut keduanya masih diharuskan mengikuti konseling dengan psikolog klinis. Psikolog tersebut bisa dari internal maupun luar UGM.

"Saudara HS wajib mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis yang ditujuk oleh UGM atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya," paparnya.

Selain itu, korban juga wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh UGM atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

Biaya mandatory konseling tersebut sepenuhnya ditanggung pihak UGM. Tak hanya itu, UGM juga akan menanggung biaya pendidikan korban sampai yang bersangkutan lulus dari kampus.

UGM memberikan mandat kepada Fisipol dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi HS dan saudari korban untuk dapat diselesaikan pada Bulan Mei 2019 mendatang.

Diketahui bersama, kasus yang menimpa korban bermula saat dirinya mengikuti program KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017 lalu. Namun dalam pelaksanaannya dia mengalami pencabulan oleh rekan KKN-nya berinisial HS.

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.