Header Ads

Kasus Geger Remisi Pembunuh Wartawan, Revisi Keppres 174/1999!

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pencabutan remisi tersebut dinilai sebagai momentum untuk merevisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Foto Mhd.ikwan
"Pembatalan pemberian remisi ini juga sebagai pesan bahwa ada persoalan yang paling mendasar dalam Keppres 174/1999 yang selama ini menjadi dasar dalam perubahan status pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. Sebab hakikat remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana penjara, bukan perubahan status. Karena itu sudah masuk ranah grasi," kata Pakar Hukum Tata Nefara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2019).

Jimmy mendesak Keppres tersebut segera direvisi. Menurutnya, revisi Keppres akan menghindarkan kejadian serupa berulang kembali.

"Revisi Keppres 174/1999 harus segera dilakukan agar jangan sampai persoalan yang sama akan terulang kembali di kemudian hari," ucap Jimmy.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kebijakan tersebut setelah mendengar berbagai masukan sebelum mencabut remisi tersebut.

"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (9/2).

Susrama sendiri tanpa ampun menghabisi dengan keji dan biadab Prabangsa pada Januari 2009. Bersama 8 orang, Susrama berbagi tugas membunuh editor Radar Bali itu.

Prabangsa diculik, lalu dianiaya dan akhirnya dibuang ke laut. Mayatnya baru ditemukan beberapa hari setelahnya. Apa masalahnya? Susrama tidak terima dengan tulisan liputan dugaan korupsi di Bangli.

Alhasil, PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Susrama. Vonis itu bergeming hingga tingkat kasasi.

Satu dasawarsa berlalu, kabar mencengangkan datang dari Kemenkumham. Susrama hukumannya diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Alasannya? Susrama berkelakuan baik selama 10 tahun di penjara.

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.