Klarifikasi Foto Dua Jari Hakim Senior: Itu Pose 'L' alias Lampung
LINTAS PUBLIK - BANDA LAMPUNG, Setelah hakim PN Jakpus, foto pose dua jari hakim senior juga meramaikan lini massa. Foto para hakim senior itu dilakukan di Bandar Lampung, Lampung. Apa maksudnya?
BACA JUGA Beredar Foto Hakim Pose Dua Jari, Kubu Jokowi: Perlu Dicek Kebenarannya
"Termasuk ketika acara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI di Lampung, Dr Herry Swantoro SH MH melakukan pose L sebagai Lampung bersama para Ketua PT se-Indonesia. Banyak warga Pengadilan di berbagai daerah sempat menanyakan maksud pose dua jari jempol dan telunjuk yang diacungkan itu. Kemudian warga pengadilan Lampung memberi pengertian bahwa simbol L adalah Lampung. Kemudian delegasi pengadilan daerah-daerah itu membawa oleh-oleh di memorinya L dengan mengacungkan jempol dan telunjuk adalah Lampung," kata Ketua PN Gunungsugih, Lampung, Syamsul Arief , Rabu (13/2/2019).
Berikut penjelasan lengkap Syamsul, salah satu orang yang ikut foto pose L itu:
Hakim itu punya hak politik untuk dipilih dan memilih. Silahkan cari aturan hukumnya jika pernyataan ini mau dibantah. Tapi warga pengadilan apalagi hakim tidak boleh menunjukan secara terbuka tendensi pilihan politiknya dalam kontestasi politik. Karena hakim itu dituntut untuk sudah adil sejak pikiran, tindakan apalagi putusannya.
Bagaimana bisa dibaca adil jika hakim sudah condong dan terbuka menunjukan keberpihakan dalam konstetasi politik. Contoh misalnya mendukung terbuka kepada Jokowi kemudian dia menjatuhi hukuman berat kepada terdakwa yang diketahui kemudian adalah pendukung Prabowo.
Mudah untuk dicurigai tidak adil. Selalu akan ada pertanyaan. Selalu akan dihubung-hubungkan. Jadi jika kamu warga pengadilan apalagi hakim tidak boleh sama sekali menunjukan tendensi keberpihakan politikmu dalam konstestasi pilpres saat ini.
Jika selama ini kamu masih gatel menunujukan sikap yang terbuka, berhentilah!
Syukurlah Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tertinggi peradilan mengeluarkan aturan melarang warga pengadilan dan hakim untuk menunjukan tendensi keberpihakan politiknya secara terbuka dalam Pilpres saat ini. Aturan tersebut kemudian diteruskan melalui masing-masing Direktorat Jenderal peradilan masing-masing di bawahnya.
Nampaknya Mahkamah Agung menyadari suasana psikologis kontestasi pilpres tanah air saat ini. Masing-masing pendukung Capres demikian militan, memberi dukungan secara emosional bahkan saling ejek dan menyerang.
Bacalah timeline medsos saat ini, tread politik kekinian isinya saling serang head to head pendukung Jokowi versus Pendukung Prabowo. Tentu jika kecenderungan itu dibiarkan bisa menjalar ke dunia peradilan. Maka dibuatlah aturan.
Belakangan, muncul berita yang menampilkan foto-foto warga pengadilan dalam hal ini para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia yang berkumpul di Lampung dalam rangka penyerahan Penghargaan dan Pembinaan terkait pelaksanaan e-Court memperlihatkan pose 'L'.
Simbol 'L' yang diposekan oleh DirekturJenderal Badan Peradilan Umum DR H herry Swantoro SH MH bersama para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia itu dilakukan di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lalu ada juga pose simbol L itu dilakukan saat penyerahan penghargaan e-court di Novotel Lampung.
Bahkan Dirjen Badilum MA yang rajin datang ke Lampung itu pada akhir Juli 2018 juga melakukan pose simbol L saat pelaksanaan Bakti Sosial operasi katarak gratis oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih bekerjasama dengan Pemkab Lampung Tengah pada bulan Juli 2018. Waktu itu masih jauh dari hingarbingar kontestasi pilpres.
Simbol 'L' sebelum viral sebagai kode dukungan pada capres Nomor 2 itu sesungguhnya di Lampung jauh sebelum kehebohan kontestasi Pilpres sudah sangat viral dan dikenal sebagai salam simbolisasi 'LAMPUNG'.
Masyarakat di Lampung sangat bebas dan nikmat menggunakan kode simbol itu saat selfie atau kumpul fogo bareng dengan teman-teman baik di acara formal maupun informal. Simbol L sudah viral sejak tahun 2015-2016 di Lampung.
Adalah managemen Surat Kabar tertua di Lampung yakni Lampung Post yang mempopulerkannya untuk menujuk L sebagai Lampung. Kemudian Gubernur Lampung M Ridho Ficardo setelah menjadi Gubernur pada Tahun 2015 secara 'resmi' menggunakan salam 'L' tersebut di acara-acara resmi Pemerintah Provinsi Lampung dalam sekala lokal, nasional maupun internasional.
Maka bisa terlihat foto-foto Ridho Ficardo Gubernur Lampung terlihat berfoto dengan simbol kode L tersebut. Sejak saat itu pose L makin viral dan dipakai olrh masyarakat Lampung di acara-acara resmi maupun tidak resmi.
Demikianlah simbol L itu akhirnya di posekan juga oleh warga Pengadilan di Lampung dalam setiap kegiatannya. Termasuk ketika kegiatan-kegiatan pengadilan di acara nasional yang melibatkan banyak tamu dari berbagai daerah.
Termasuk ketika acara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI di Lampung, Dr Herry Swantoro SH MH melakukan pose L sebagai Lampung bersama para Ketua PT se-Indonesia.
Banyak warga Pengadilan diberbagai daerah sempat menanyakan maksud pose dua jari jempol dan telunjuk yang diacungkan itu. Kemudian warga pengadilan Lampung memberi pengertian bahwa simbol L adalah Lampung. Kemudian delegasi pengadilan daerah-daerah itu membawa oleh-oleh di memorinya L dengan mengacungkan jempol dan telunjuk adalah Lampung.
Tapi sayang kini simbol L itu sudah terlanjur diambil oleh simbol jari jempol dan telunjuk yang diacungkan sebagai simbol angka 2 menunjuk pada capres nomor urut 2.
Masyarakat Lampung harusnya kecewa karena simbol L nya sudah tidak lagi bebas diekspresikannya.
sumber : det
BACA JUGA Beredar Foto Hakim Pose Dua Jari, Kubu Jokowi: Perlu Dicek Kebenarannya
Pose dua jari para hakim |
Berikut penjelasan lengkap Syamsul, salah satu orang yang ikut foto pose L itu:
Hakim itu punya hak politik untuk dipilih dan memilih. Silahkan cari aturan hukumnya jika pernyataan ini mau dibantah. Tapi warga pengadilan apalagi hakim tidak boleh menunjukan secara terbuka tendensi pilihan politiknya dalam kontestasi politik. Karena hakim itu dituntut untuk sudah adil sejak pikiran, tindakan apalagi putusannya.
Bagaimana bisa dibaca adil jika hakim sudah condong dan terbuka menunjukan keberpihakan dalam konstetasi politik. Contoh misalnya mendukung terbuka kepada Jokowi kemudian dia menjatuhi hukuman berat kepada terdakwa yang diketahui kemudian adalah pendukung Prabowo.
Mudah untuk dicurigai tidak adil. Selalu akan ada pertanyaan. Selalu akan dihubung-hubungkan. Jadi jika kamu warga pengadilan apalagi hakim tidak boleh sama sekali menunjukan tendensi keberpihakan politikmu dalam konstestasi pilpres saat ini.
Jika selama ini kamu masih gatel menunujukan sikap yang terbuka, berhentilah!
Syukurlah Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tertinggi peradilan mengeluarkan aturan melarang warga pengadilan dan hakim untuk menunjukan tendensi keberpihakan politiknya secara terbuka dalam Pilpres saat ini. Aturan tersebut kemudian diteruskan melalui masing-masing Direktorat Jenderal peradilan masing-masing di bawahnya.
Nampaknya Mahkamah Agung menyadari suasana psikologis kontestasi pilpres tanah air saat ini. Masing-masing pendukung Capres demikian militan, memberi dukungan secara emosional bahkan saling ejek dan menyerang.
Bacalah timeline medsos saat ini, tread politik kekinian isinya saling serang head to head pendukung Jokowi versus Pendukung Prabowo. Tentu jika kecenderungan itu dibiarkan bisa menjalar ke dunia peradilan. Maka dibuatlah aturan.
Belakangan, muncul berita yang menampilkan foto-foto warga pengadilan dalam hal ini para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia yang berkumpul di Lampung dalam rangka penyerahan Penghargaan dan Pembinaan terkait pelaksanaan e-Court memperlihatkan pose 'L'.
Simbol 'L' yang diposekan oleh DirekturJenderal Badan Peradilan Umum DR H herry Swantoro SH MH bersama para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia itu dilakukan di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lalu ada juga pose simbol L itu dilakukan saat penyerahan penghargaan e-court di Novotel Lampung.
Bahkan Dirjen Badilum MA yang rajin datang ke Lampung itu pada akhir Juli 2018 juga melakukan pose simbol L saat pelaksanaan Bakti Sosial operasi katarak gratis oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih bekerjasama dengan Pemkab Lampung Tengah pada bulan Juli 2018. Waktu itu masih jauh dari hingarbingar kontestasi pilpres.
Simbol 'L' sebelum viral sebagai kode dukungan pada capres Nomor 2 itu sesungguhnya di Lampung jauh sebelum kehebohan kontestasi Pilpres sudah sangat viral dan dikenal sebagai salam simbolisasi 'LAMPUNG'.
Masyarakat di Lampung sangat bebas dan nikmat menggunakan kode simbol itu saat selfie atau kumpul fogo bareng dengan teman-teman baik di acara formal maupun informal. Simbol L sudah viral sejak tahun 2015-2016 di Lampung.
Adalah managemen Surat Kabar tertua di Lampung yakni Lampung Post yang mempopulerkannya untuk menujuk L sebagai Lampung. Kemudian Gubernur Lampung M Ridho Ficardo setelah menjadi Gubernur pada Tahun 2015 secara 'resmi' menggunakan salam 'L' tersebut di acara-acara resmi Pemerintah Provinsi Lampung dalam sekala lokal, nasional maupun internasional.
Maka bisa terlihat foto-foto Ridho Ficardo Gubernur Lampung terlihat berfoto dengan simbol kode L tersebut. Sejak saat itu pose L makin viral dan dipakai olrh masyarakat Lampung di acara-acara resmi maupun tidak resmi.
Demikianlah simbol L itu akhirnya di posekan juga oleh warga Pengadilan di Lampung dalam setiap kegiatannya. Termasuk ketika kegiatan-kegiatan pengadilan di acara nasional yang melibatkan banyak tamu dari berbagai daerah.
Termasuk ketika acara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI di Lampung, Dr Herry Swantoro SH MH melakukan pose L sebagai Lampung bersama para Ketua PT se-Indonesia.
Banyak warga Pengadilan diberbagai daerah sempat menanyakan maksud pose dua jari jempol dan telunjuk yang diacungkan itu. Kemudian warga pengadilan Lampung memberi pengertian bahwa simbol L adalah Lampung. Kemudian delegasi pengadilan daerah-daerah itu membawa oleh-oleh di memorinya L dengan mengacungkan jempol dan telunjuk adalah Lampung.
Tapi sayang kini simbol L itu sudah terlanjur diambil oleh simbol jari jempol dan telunjuk yang diacungkan sebagai simbol angka 2 menunjuk pada capres nomor urut 2.
Masyarakat Lampung harusnya kecewa karena simbol L nya sudah tidak lagi bebas diekspresikannya.
sumber : det
Tidak ada komentar