Header Ads

Korupsi, Dirancang di Singapura, Organisasinya di Hong Kong Dilakukan di Indonesia Disimpan di Swiss

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Jaksa Agung HM Prasetyo menerima kunjungan Commissioner of the Independent Commission Against Corruption (ICAC/Lembaga Anti-korupsi) Hong Kong Simon Peh di Badan Pendidikan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Kedatangan Simon diharapkan mampu menularkan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK Hongkong Kunjungi Badiklat Kejagung
Menurut Prasetyo, Hong Kong terkenal sebagai negara yang bersih dari kejahatan korupsi. Setidaknya ada tiga tujuan yang diharapkan dari kunjungan Simon ke Indonesia, salah satunya adalah menambah semangat jaksa dalam mencegah dan memberantas korupsi.

“Tentunya ini merupakan suatu momen yang sangat luar biasa, penting, signifikan. Karena bagaimanapun kita tahu persis, betapa lembaga antirasuah Hong Kong ini terkenal di dunia, bukan di Asia saja,” ujar Jaksa Agung.

“Koruptor dan kelompoknya sekarang bisa merencanakan perbuatannya di Singapura, mengorganisasikannya di Hong Kong, melaksanakan korupsinya di Indonesia, dan menikmati hasil kejahatannya di Swiss misalnya, ini bisa terjadi. Karena itu, tentunya kerja sama dan koordinasi antarpenegak hukum tentunya sangat diperlukan dan menjadi sebuah keniscayaan,” tambah Prasetyo.

Simon juga diharapkan menjadi sumber bertanya yang baik tentang cerita di balik kesuksesan ICAC mencegah dan memberantas korupsi di Hong Kong. Kunjungan tersebut juga diharapkan bisa semakin mempererat kerja sama dan koordinasi di bidang pemberantasan korupsi yang telah menjadi kejahatan lintas negara.

Simon mengapresiasi sambutan yang diberikan Kejaksaan Agung. Dia berharap bisa bekerja sama dengan baik serta menularkan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada penegak hukum di Indonesia.

“Saya harap ini kesempatan baik untuk dapat memperbaiki instansi pemerintahan. Kita bisa sharing tentang pengalaman kita di Hong Kong,” ujarnya. Simon bakal berbicara di depan sekitar 200 jaksa dari seluruh Indonesia. Dalam kesempatan ini, Prasetyo juga memanggil 31 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk ikut mendengarkan pemaparan komisioner lembaga antikorupsi Hong Kong tersebut.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.