Header Ads

KPK Panggil Pejabat dan PNS Kementerian PUPR Terkait Suap Proyek SPAM

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Terkait itu, penyidik memanggil sejumlah pejabat Kementerian PUPR untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (15/2/2019).

Mereka ialah Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, PPK SPAM Strategis Juliana Lestari, dan mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani Simarmata.

ilustrasi
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk ARE (Anggiat PN Simaremare),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga memanggil sejumlah PNS Kementerian PUPR, yaitu Ferry, Aryananda Sihombing, dan Makhrudin. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.

Meina diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut pada 2017-2018 kedua perusahaan itu diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp429 miliar.

PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Masing-masing 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.