Pengguna Kokain, Cucu Konglomerat Ini Dihukum 1,5 Tahun Rehabilitasi
LINTAS CPUBLIK - JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Muljadi cucu seorang konglomerat satu tahun enam bulan (1,5 tahun) pidana dan direhabilitiasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, karena terbukti penyalah gunaan narkoba jenis kokain.
Sidang yang diketaui Majelis Hakim, Krisnugroho, mengatakan terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri.
“Mengadili satu menyatakan bahwa Richard Muljadi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Kedua menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan,” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ia juga menambahkan,terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. “Memerintahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO,” tandasnya.
Menurut Hakim, satu unit handphone tipe iPhone X milik yang dijadikan barang bukti pun dikembalikan pada Richard Muljadi. Fakta-fakta hukum selama di persidangan, terdakwa Richard Muljadi tertangkap tangan mengonsumsi narkotika jenis kokain seberat 0,038 gram.
Selain itu, sejumlah fakta n membuktikan bahwa Richard tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa Richard Muljadi untuk menjalani masa rehabilitasi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard selama 1 tahun atas penggunaan kokain. Seperti diketahui Richard Muljadi dibekuk perwira Polisi Kombes Herry Heryawan di toilet restoran Vong, Mall Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Richard pun juga sempat berduel dengan Perwira Polisi tersebut sebelum petugas Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengamankannya.
sumber : posk
Richard Muljadi cucu konglomerat menjalni sidang vonis PN Jaksel. |
“Mengadili satu menyatakan bahwa Richard Muljadi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Kedua menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan,” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ia juga menambahkan,terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. “Memerintahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO,” tandasnya.
Menurut Hakim, satu unit handphone tipe iPhone X milik yang dijadikan barang bukti pun dikembalikan pada Richard Muljadi. Fakta-fakta hukum selama di persidangan, terdakwa Richard Muljadi tertangkap tangan mengonsumsi narkotika jenis kokain seberat 0,038 gram.
Selain itu, sejumlah fakta n membuktikan bahwa Richard tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa Richard Muljadi untuk menjalani masa rehabilitasi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard selama 1 tahun atas penggunaan kokain. Seperti diketahui Richard Muljadi dibekuk perwira Polisi Kombes Herry Heryawan di toilet restoran Vong, Mall Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Richard pun juga sempat berduel dengan Perwira Polisi tersebut sebelum petugas Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengamankannya.
sumber : posk
Tidak ada komentar