Header Ads

Polres Simalungun Ringkus 7 Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi, Ini Para Pelakunya

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satreskrim Polres Simalungun lagi-lagi berhasil meringkus 7 pelaku sindikat pencurian mobil antar Provinsi. Dalam gelar press release di depan ruangan Satreskrim Polres Simalungun ke 7 sindikat tersebut diringkus dari daerah berbeda.

Pelaku sindikat pencurian mobil ini telah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIk, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Ruzi Gusman, SH.,SIk M.Si, didampingi Kapolsek Raya AKP R. Sinaga, SH dan Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, SH memaparkan dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Simalungun, Rabu (27/2/2019).

Satreskrim Polres Simalungun menjelaskan sindikat pencurian mobil antar Provinsi (atas), dan Mobil yang dicuri.
Dalam pemaparannya AKP. Ruzi Gusman menyebutkan bahwa tujuh orang sindikat pencurian mobil yang berhasil diringkus yakni, TR (25) warga Medan, DHZ(29) warga Medan, RTS(22) warga Medan, HSD (43) warga Medan, LA (25) warga Medan, ZA(40) warga Langkat , BA (23) warga Langkat. Sementara itu dua orang tersangka lainnya berinisial D dan SA masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat dengan laporan Polisi Nomor : LP/08/II/2019/Res, tanggal 15 Pebruari 2019, dimana pada Jumat tanggal 15 Pebruari 2019 sekira pukul 01.25 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Hiline warna biru BK 1440 BN milik Simson Sipayung dari depan kompleks Rumah Sakit Bethesda Saribu Dolok, Huta Purba Tua Rambah, Nagori Purba Tua, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun.

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh para pelaku inisial TR, DHZ, RTS, HSD, dan LA. Para pelaku tertangkap tangan sesaat setelah melakukan pencurian.

Kasat Reskrim AKP. Ruzi Gusman, S.I.K.,M.H., menambahkan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu Xenia warna putih BK 1985 ZV di jalan Raya Saribu Dolok, dari pelaku selanjutnya diamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Hiline warna biru BK 1440 BN.

Setelah pelaku tertangkap tangan kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku TR. Diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian mobil Hilline warna biru BK 1440 BN milik korban, adalah atas permintaan pesanan mobil sejenis dari Tersangka BA melalui ZA.

Pengembangan pun terus dilakukan, hasinya diketahui para tersangka juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda empat di TKP.

Mobil yang dicuri para pelaku
Berikut dipaparkan juga sejumlah aksi pencurian yang sudah mereka lakukan yakni, Laporan Polisi Nomor : LP/41/XI/2018/Raya, tanggal 29 Nopember 2018. Kamis, tanggal 29 Nopember 2018 pukul 06.00 wib di depan rumah korban jalan Kartini Kelurahan Pematang Raya Kec, Raya Kab. Simalungun, korban atas nama Rudolf Sipayung yaitu kendaraan jenis Daihatsu Rocky warna Hitam BK 1636 TJ, yang diambil pelaku dari depan rumah korban dengan cara terlebih dahulu merusak karet kaca pintu depan mobil dan selanjutnya merusak kunci stang dengan menggunakan obeng. Pelaku pencurian tersebut adalah inisal TR, DHZ, LA dan RTS dan S ( DPO).

Laporan Polisi Nomor : LP/44/XII/2018/Raya, tanggal 08 Desember 2018 terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2018 sekira pukul 06.00 wib diketahui terjadinya pencurian terhadap 1 ( satu) unit mobil Mitsubishi cold L-300 pick up BB 8173 ZA milik saksi korban Sangap Dekarta Berutu  disamping rumah Jasahman Saragih  di Dusun Raya Mas Nag. Raya Usang Kec. Raya Kab. Simalungun. Adapun para tersangka yang melakukan pencurian tersebut yakni inisial TR, DHZ, LA dan D (DP0) dengan cara terlebih dahulu merusak karet kaca pintu depan mobil dan selanjutnya merusak kunci stang dengan menggunakan obeng.

Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2019/Purba, tanggal 16 Januari 2019 terjadi pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019 ditehaui sekira pukul 05.30 wib milik saksi korbanRillen Sipayung  yaitu 1 (satu) unit Mobil Hiline pick up warna Biru BK-8709-LT dari depan rumah korban dijalan besar saribu Dolok Pematang Siantar nag. Pematang Purba kec. Purba kab. Simalungun. Adapun para pelaku adalah TR, DHZ, LA dan D( DPO) dan S ( DPO) dengan cara terlebih dahulu merusak karet kaca pintu depan mobil dan selanjutnya merusak kunci stang dengan menggunakan obeng.

Laporan Polisi Nomor : LP/02/II/2019/Raya, tanggal 15 Pebruari 2019 yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 yang diketahui sekira pukul 04.00 wib milik saksi korban Juliaman Purba  yaitu 1 (satu) unit mobil Jeep Rocky warna Hitam BK-1940-TP dari depan rumah Hermanson Purba di kelurahan Sondi Raya Kec. Raya kab. Simalungun. Adapun para tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah TR, DHZ, LA dan D (DPO) dan S ( DPO) dengan cara terlebih dahulu merusak karet kaca pintu depan mobil dan selanjutnya merusak kunci stang dengan menggunakan obeng.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka TR, DHZ, LA, dan D ( DPO) dan S ( DPO) juga telah melakukan pencurian kendaraan roda empat yaitu jenis Mitsubishi pick up L-300 dari depan SPBU Tiga Runggu dan kendaraan roda empat jenis L-300 dari jalan Asahan depan Korem. Namun akan dua kendaraan yang diambil pelaku belum dapat ditemukan karena Tersangka ZA tidak kenal identitas dan alamat si pembeli.

Pada saat dilakukan pengembangan kasus diketahui dari keterangan para tersangka bahwa selain melakukan pencurian di 7 (tujuh) TKP tersebut diatas, juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lainnya di beberapa tempat dan saat dilakukan pengembangan tersebut maka atas hunjukan tersangka TR dan ZA ditemukan beberapa kendaraan yang telah diambil oleh para pelaku.

Hingga saat ini Penyidik Polres Simalungun menunggu para korban yang telah membuat pengaduan tentang kehilangan kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Hiline Pick up, L-300 BOX, L-300 Pick up, TAFT GT dengan dilengkapi dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB serta STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)

AKP. Ruzi Gusman juga menjelaskan, bahwa para tersangka setiap melakukan pencurian tersebut, dengan menggunakan mobil mini bus daihatsu Xenia warna putih BK 1985 ZV yang dirental oleh tersangka inisial TR dan alat untuk mengambil mobil tersebut adalah dengan menggunakan obeng sebagai kunci palsu.

Saat ini ketujuh sindikat telah ditahan di RTP Mapolres Simalungun atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan/pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e jonto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.