Header Ads

Terdakwa Korupsi Rp 1,8 Triliun Divonis Bebas, Kejaksaan Kasasi

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Kejaksaan Agung geram dengan vonis bebas terhadap tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan negara Rp 1,8 trilun. Kejaksaan langsung mengambil langkah upaya hukum kasasi dan memory kasasi telah diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisman mengatakan, ada empat hal dalam memori kasasi yang telah dilimpahkan. Pertama tentang pandangan atau pertimbangan hakim soal kerugian keuangan negara.

Jampidsus M. Adi Toegarisman.
“Dalam persidangan kami sudah ajukan dari BPK, berarti itu bukti surat dan kami hadirkan di sidang, tapi hakim menyatakan itu bukan kerugian negara tapi itu menghitung jumlah tagihan, padahal BPK menghitung atas permintaan kami, berapa kerugian negara,” kata Jampidsus di Badiklat Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Kedua, soal pertimbangan hakim bahwa jaminan dari terdakwa selaku nasabah dari bank masih memadai. Padahal setelah tim jaksa mengkrocek di lapangan hasilnya nihil. “Jaminan utangnya, kami turun kelapangan ternyata itu bukan piutang, pernyataan piutang itu palsu.

Ketiga, dalam memori kasasi juga dimasukan soal tidak sesuainya pembayaran angsuran pinjaman yakni perbulan hanya Rp 7 juta, padahal pinjamannya Rp 1 triliun lebih. “Ketiga bahwa sebetulnya dia masih proses membayar masih mengasur, tapi itu hanya bayar 3 bulan, hanya Rp 7 juta, dari sekian triliun

Keempat, sebetulnya ada pihak ketiga yang mau mengambil alih, karena ada swasta yang sanggup itu. Dari data yang ada, ada pihak ketiga yang mau ambil itu jauh sebelum kita masuk dalam menyidik perkara ini,” tutupnya.

Disinggung soal terdakwa yang telah dibebaskan, mantan Kepala Kejati DKI Jakarta ini meminta agar publik tidak perlu khawatir dan pihaknya juga tidak melakukan tindakan pencegahan berpwegian ke luar negeri para terdakwa. “Iya (sudah dikeluarin), kami laksanakan, kami sedang upaya hukum, tidak (cegah) kami buru kalo kabur, orang kabur ga seneng akan kami kejar, tidak mengurangi hukumannya,” tuturnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mevonis bebas tujuh terdakwa korupsi penyelewengan fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) senilai Rp 1,8 trliun.

Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasaribu menilai terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Dirut PT TAB berjalan sesuai prosedur.

Dalam kasus korupsi penyelewengan fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) , penyidik telah menetapkan banyak tersangka yakni Direktur PT TABC Rony Tedy, Direktur Head Officer Juventius.

Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I yakni Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager Frans Eduard Zandstra, Commercial Bankig Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.

Tersangka setelah menjadi terdakwa atau sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan dakwaan ini, terdakwa bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika PT Bank Mandiri (Persero) memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.

Diperjalanan penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset.

Kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB, 2015 agak mencengankan karena hanya dengan jaminan kredit sebesar Rp73 miliar, tapi mendapat kucuran kredit sampai Rp1,5 triliun. Kejagung juga pernah menangani kasus korupsi yang terjadi di Bank Mandiri pada tahun 2000-an. Pada saat itu Kejagung menetapkan Dirut Bank Mandiri Alm. ECW Neloe, wakilnya I Wayan Pugeg dan Direksi Moh. Sholeh Tasripan sebagai tersangka kasus pembobolan oleh PT Cipta Graha Nusantara (CGN).

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.