1500 Ekor Burung Gagal Diselundupkan ke Denpasar Bali
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pangkalan TNI AL Denpasar, Lantamal V, Koarmada ll bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar mengagalkan upaya penyelundupan 1500 ekor burung dari Lombok ke Denpasar Bali melalui Pelabuhan Padang Bai, Sabtu malam (16/3).
Menurut Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima intelijen Lanal Denpasar dari petugas Pelabuhan Lembar dan personel Lanal Mataram sebelumnya.
Upaya penyelundupan ribuan ekor dari beberapa jenis burung kicau yang diamankan personel Lanal Denpasar, BKIPM kota Denpasar dan Dinas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai ini, dimuat di truk dan diangkut kapal Ferry KMP. Swarna Kartika rute penyeberangan Lembar ke Padang Bai.
Menurut keterangan sementara SH, supir truk,serta pembawa burung FA dan MK, burung-burung milik RF dari Lombok sengaja diselundupkan ke Denpasar Bali untuk diperjual- belikan.
“Diperkirakan ada sekitar 1.500 ekor burung jenis Kepodang, Manyar dan Kecial Kuning yang akan dikirim ke penjual burung di Pasar Burung Satria Kota Denpasar,” terang Hendri -sapaan akrab Danlanal Denpasar ini.
Burung-burung tersebut lanjutnya, disimpan dalam boks plastik dan kardus kemudian ditutupi daun-daun untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Berkat kejelian dan kerjasama petugas keamanan Pelabuhan Lembar dengan instansi terkait di Pelabuhan Padang Bai, burung-burung kicau tersebut saat ini diamankan di kantor Karantina Hewan Padang Bai Kab. Karang Asem.
Menurut keterangan yang disampaikan petugas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai, Hundra, jenis burung-burung tersebut bukan kategori burung yang dilindungi.
Namun karena jumlahnya yang cukup banyak dikhawatirkan dapat membawa bibit penyakit ke wilayah Denpasar Bali. Untuk itu rencana pengamanannya akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Saat ini jenis burung-burung tersebut sering dicari oleh masyarakat pecinta burung kicau sebagai sarana hiburan dan perlombaan.
Walaupun harganya tidak terlalu mahal namun apabila dikonsumsi secara besar-besaran dikhawatirkan habitat jenis burung tersebut rawan terjadi kepunahan karena rentan terhadap penyakit dan bisa menimbulkan kematian dalam jumlah besar.
Menurut Danlanal, keberhasilan bersama dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung kicau yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ini, akan terus ditingkatkan untuk membangun sinergitas dan soliditas antara TNI AL dengan instansi terkait.
“Untuk itu kedepannya sudah merupakan suatu kewajiban bagi Pangkalan TNI AL Denpasar Bali membangun kerjasama dengan petugas keamanan pelabuhan dalam meminimalisir kegiatan ilegal melalui penyebrangan kapal dari Pelabuhan Lembar ke Padang Bai Bali yang dapat merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan wilayah di Perairan Provinsi Bali yang dilalui jalur ALKI II,” terangnya.
sumber : posk
Menurut Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima intelijen Lanal Denpasar dari petugas Pelabuhan Lembar dan personel Lanal Mataram sebelumnya.
Burung diselundupkan menggunakan truk |
Menurut keterangan sementara SH, supir truk,serta pembawa burung FA dan MK, burung-burung milik RF dari Lombok sengaja diselundupkan ke Denpasar Bali untuk diperjual- belikan.
“Diperkirakan ada sekitar 1.500 ekor burung jenis Kepodang, Manyar dan Kecial Kuning yang akan dikirim ke penjual burung di Pasar Burung Satria Kota Denpasar,” terang Hendri -sapaan akrab Danlanal Denpasar ini.
Burung-burung tersebut lanjutnya, disimpan dalam boks plastik dan kardus kemudian ditutupi daun-daun untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Berkat kejelian dan kerjasama petugas keamanan Pelabuhan Lembar dengan instansi terkait di Pelabuhan Padang Bai, burung-burung kicau tersebut saat ini diamankan di kantor Karantina Hewan Padang Bai Kab. Karang Asem.
Menurut keterangan yang disampaikan petugas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai, Hundra, jenis burung-burung tersebut bukan kategori burung yang dilindungi.
Namun karena jumlahnya yang cukup banyak dikhawatirkan dapat membawa bibit penyakit ke wilayah Denpasar Bali. Untuk itu rencana pengamanannya akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Saat ini jenis burung-burung tersebut sering dicari oleh masyarakat pecinta burung kicau sebagai sarana hiburan dan perlombaan.
Walaupun harganya tidak terlalu mahal namun apabila dikonsumsi secara besar-besaran dikhawatirkan habitat jenis burung tersebut rawan terjadi kepunahan karena rentan terhadap penyakit dan bisa menimbulkan kematian dalam jumlah besar.
Menurut Danlanal, keberhasilan bersama dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung kicau yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ini, akan terus ditingkatkan untuk membangun sinergitas dan soliditas antara TNI AL dengan instansi terkait.
“Untuk itu kedepannya sudah merupakan suatu kewajiban bagi Pangkalan TNI AL Denpasar Bali membangun kerjasama dengan petugas keamanan pelabuhan dalam meminimalisir kegiatan ilegal melalui penyebrangan kapal dari Pelabuhan Lembar ke Padang Bai Bali yang dapat merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan wilayah di Perairan Provinsi Bali yang dilalui jalur ALKI II,” terangnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar