Curi Sepeda Motor Purba, Khairul Kena Dor Polisi
LINTASPUBLIK - ASAHAN, Khairul Ikhsan Nasution alias Candra (32), warga dusun II Sungai Piring, Desa Mekar Sari, Pulau Rakyat Tua, Asahan, harus menerima muntahan timah panas dari senjata petugas Polsek Simpang Empat karena berusaha kabur dengan melawan petugas Polisi.
Sebelumnya, Polsek Simpang Empat sedang menangani kasus pencurian sepeda motor (septor) milik Edi Warman Purba, warga Dusun 19 Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Asahan yang dicuri oleh Ikhsan dan telah dilaporkan ke Polsek Simpang Empat oleh korban pada tanggal 17/3/2019 yang lalu.
Atas perintah Kapolsek Simpang Empat, AKP Raymond GM Hutagalung SH terhadap personilnya Unit Reskrim untuk terus melakukan penyelidikan dilapangan memburu keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Informasi berhasil dihimpun wartawan, perburuan yang dilakukan polisi terhadap pelaku pencurian membuahkan hasil.
Pada hari Jum’at (29/3/2019) sekira pukul 17.00 wib, anggota opsnal Unit Reskrim mendapat informasi kalau Candra berada di Pulau Raja. Mendapat informasi tersebut Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Doli bersama anggota opsnal menuju pulau Raja untuk mencari keberadaan Candra.
Sesampainya di Pulau Raja tim mendapat informasi tersangka sedang berada di rumah yang kemudian langsung di lakukan penggerebekan dan penangkapan.
Sial bagi Candra, saat dilakukan pengembangan Candra justru berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga anggota opsnal melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri Candra.
Kemudian setelah itu, oleh petugas Candra dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond GM. Hutagalung SH, membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor tersebut dari kediaman pelaku di Pulau Raja.
“Benar kita telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan tanggal 17 Maret 2019 yang lau. Pelaku berhasil kita amankan dari kediamannya setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan terakhir ini,” Ujar AKP Raymond.
Kemudian Lanjut Raymond, pelaku merupakan residivis yang baru bebas tahun 2018 yang lalu untuk kasus yang sama.
” Pelaku pencurian ini merupakan seorang residivis yang baru bebas tahun lalu dengan kasus yang sama, terhadap pelaku kita juga melakukan tindakan tegas terukur karena ia berusaha kabur dengan melakukan perlawanan terhadap anggota kita saat dilapangan,” Tegas Raymond.
Pantauan awak media ini, Candra berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol BK 2290 VAL telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat.
Penulis : manroe
Editor : tagor
Sebelumnya, Polsek Simpang Empat sedang menangani kasus pencurian sepeda motor (septor) milik Edi Warman Purba, warga Dusun 19 Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Asahan yang dicuri oleh Ikhsan dan telah dilaporkan ke Polsek Simpang Empat oleh korban pada tanggal 17/3/2019 yang lalu.
Pelaku saat berada di rumah sakit |
Informasi berhasil dihimpun wartawan, perburuan yang dilakukan polisi terhadap pelaku pencurian membuahkan hasil.
Pada hari Jum’at (29/3/2019) sekira pukul 17.00 wib, anggota opsnal Unit Reskrim mendapat informasi kalau Candra berada di Pulau Raja. Mendapat informasi tersebut Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Doli bersama anggota opsnal menuju pulau Raja untuk mencari keberadaan Candra.
Sesampainya di Pulau Raja tim mendapat informasi tersangka sedang berada di rumah yang kemudian langsung di lakukan penggerebekan dan penangkapan.
Sial bagi Candra, saat dilakukan pengembangan Candra justru berusaha kabur dengan melakukan perlawanan hingga anggota opsnal melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri Candra.
Kemudian setelah itu, oleh petugas Candra dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond GM. Hutagalung SH, membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor tersebut dari kediaman pelaku di Pulau Raja.
“Benar kita telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan tanggal 17 Maret 2019 yang lau. Pelaku berhasil kita amankan dari kediamannya setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan terakhir ini,” Ujar AKP Raymond.
Kemudian Lanjut Raymond, pelaku merupakan residivis yang baru bebas tahun 2018 yang lalu untuk kasus yang sama.
” Pelaku pencurian ini merupakan seorang residivis yang baru bebas tahun lalu dengan kasus yang sama, terhadap pelaku kita juga melakukan tindakan tegas terukur karena ia berusaha kabur dengan melakukan perlawanan terhadap anggota kita saat dilapangan,” Tegas Raymond.
Pantauan awak media ini, Candra berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol BK 2290 VAL telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat.
Penulis : manroe
Editor : tagor
Tidak ada komentar