Deplu AS Rilis Laporan Soroti HAM Hingga Kebebasan Pers Indonesia
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan negara-negara dunia terkait demokrasi, HAM dan hak buruh, termasuk kebebasan pers di Indonesia.
Laporan Deplu AS dirilis di bawah Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Buruh, U.S. Departemen of State, www.state.gov, yang diunduh pada 14 Maret 2019.
Secara umum laporan ini dibagi menjadi 6 seksi, yang kemudian dipersempit melingkupi masalah hak asasi manusia termasuk laporan pembunuhan yang sewenang-wenang oleh aparat pemerintah, kebebasan berekspresi, penyensoran. Laporan juga menyoroti pencemaran nama baik, korupsi, kekerasan terhadap LGBTI, hingga hak perempuan dan buruh.
Ketika pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki dan menuntut beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran HAM, impunitas atas pelanggaran HAM serius tetap menjadi perhatian.
Menurut laporan Deplu AS, dalam kasus-kasus tertentu, pengadilan menjatuhkan hukuman yang berbeda dan lebih berat terhadap warga sipil daripada pejabat pemerintah yang dinyatakan bersalah atas kejahatan yang sama.
Laporan menyebut bagaimana kekerasaan terhadap atau oleh aparat terutama di provinsi Papua dan Papua Barat, dengan bentrokan yang melibatkan polisi, militer, dan anggota masyarakat.
Kurangnya investigasi transparan terus menghambat akuntabilitas dalam sejumlah kasus di masa lalu yang melibatkan pasukan keamanan. Aktivis HAM Papua terus mengadvokasi penyelesaian tiga kasus besar yang melibatkan pelanggaran berat hak asasi manusia seperti kasus Wasior (2001), kasus Wamena (2003), dan kasus Paniai (2014).
Dalam hal kebebasan pers, meski dijamin undang-undang, pemerintah terkadang menggunakan peraturan regional dan nasional untuk membatasi media.
Beberapa wartawan asing dilaporkan menerima izin untuk melakukan perjalanan ke provinsi Papua dan Papua Barat, sementara yang lain melaporkan keterlambatan atau penolakan birokrasi, seolah-olah karena alasan keamanan. Pada bulan Februari pihak berwenang mengusir seorang jurnalis Australia dari Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, setelah jurnalis itu mengunggah sebuah tulisan kritis ke media sosial dari foto mie instan dan biskuit manis yang dilaporkan dipasok oleh pemerintah sebagai tanggapan terhadap krisis kekurangan gizi anak.
Advokat untuk kebebasan pers menuduh bahwa kelompok antar-pemerintah, termasuk TNI dan dinas intelijen, terus mengawasi permintaan wartawan asing untuk mengunjungi wilayah tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen melaporkan 34 kasus kekerasan yang ditujukan kepada jurnalis dan kantor media antara Januari dan April.
Aktivis hak asasi manusia melaporkan bahwa portal berita Suara Papua, yang diblokir oleh pemerintah pada 2016 karena "konten negatif," terus diblokir sementara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas Indonesia, sesuai dengan pedoman kebebasan pers.
sumber : temp
Laporan Deplu AS dirilis di bawah Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Buruh, U.S. Departemen of State, www.state.gov, yang diunduh pada 14 Maret 2019.
Gedung Departemen Luar Negeri AS di Washington. |
Ketika pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki dan menuntut beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran HAM, impunitas atas pelanggaran HAM serius tetap menjadi perhatian.
Menurut laporan Deplu AS, dalam kasus-kasus tertentu, pengadilan menjatuhkan hukuman yang berbeda dan lebih berat terhadap warga sipil daripada pejabat pemerintah yang dinyatakan bersalah atas kejahatan yang sama.
Laporan menyebut bagaimana kekerasaan terhadap atau oleh aparat terutama di provinsi Papua dan Papua Barat, dengan bentrokan yang melibatkan polisi, militer, dan anggota masyarakat.
Kurangnya investigasi transparan terus menghambat akuntabilitas dalam sejumlah kasus di masa lalu yang melibatkan pasukan keamanan. Aktivis HAM Papua terus mengadvokasi penyelesaian tiga kasus besar yang melibatkan pelanggaran berat hak asasi manusia seperti kasus Wasior (2001), kasus Wamena (2003), dan kasus Paniai (2014).
Dalam hal kebebasan pers, meski dijamin undang-undang, pemerintah terkadang menggunakan peraturan regional dan nasional untuk membatasi media.
Beberapa wartawan asing dilaporkan menerima izin untuk melakukan perjalanan ke provinsi Papua dan Papua Barat, sementara yang lain melaporkan keterlambatan atau penolakan birokrasi, seolah-olah karena alasan keamanan. Pada bulan Februari pihak berwenang mengusir seorang jurnalis Australia dari Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, setelah jurnalis itu mengunggah sebuah tulisan kritis ke media sosial dari foto mie instan dan biskuit manis yang dilaporkan dipasok oleh pemerintah sebagai tanggapan terhadap krisis kekurangan gizi anak.
Advokat untuk kebebasan pers menuduh bahwa kelompok antar-pemerintah, termasuk TNI dan dinas intelijen, terus mengawasi permintaan wartawan asing untuk mengunjungi wilayah tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen melaporkan 34 kasus kekerasan yang ditujukan kepada jurnalis dan kantor media antara Januari dan April.
Aktivis hak asasi manusia melaporkan bahwa portal berita Suara Papua, yang diblokir oleh pemerintah pada 2016 karena "konten negatif," terus diblokir sementara tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas Indonesia, sesuai dengan pedoman kebebasan pers.
sumber : temp
Tidak ada komentar