Dituduh Duduki Lahan Milik Orang Lain Pengacara jadi Tersangka
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Satreskrim Polres Jakarta Barat yang meringkus 18 pria yang menduduki lahan milik orang di Kamal Raya Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat, diduga kuat diotaki seorang pengacara.
Pengacara NE kini ditetapkan tersangka bersama 18 lainnya. Mereka dituduh menduduki lahan kosong mengandalkan surat bodong yang tidak tercatat di Kelurahan Kapuk dan juga melakukan pengrusakan kunci gembok pintu dan rantai.
“Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan bahwa surat tanah tersebut tidak tercatat dikelurahan sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu.
Lebih jauh AKBP Edi memaparkan, sekelompok pria tersebut memasukin lahan kosong melalui pintu kecil yang sebelumnya sudah dirusak dan di dalam lokasi telah mendirikan bangunan bedeng dan menutup dengan pagar seng.
“Saat korban menyuruh pekerja memperbaiki pagar yang roboh tiba-tiba, tersangka datang dan langsung mengancam pekerja untuk berhenti. Apabila tidak dihentikan akan terjadi bentrokan,” tukasnya.
Tersangka, NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD hingga kini masih diperiksa penyidik. Sementara pemilik lahan kosong tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.
sumber : posk
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu didampingi Wakasat Reskrim Kompol Agung Wibowo menunjukkan barang bukti milik preman |
“Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan bahwa surat tanah tersebut tidak tercatat dikelurahan sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu.
Lebih jauh AKBP Edi memaparkan, sekelompok pria tersebut memasukin lahan kosong melalui pintu kecil yang sebelumnya sudah dirusak dan di dalam lokasi telah mendirikan bangunan bedeng dan menutup dengan pagar seng.
“Saat korban menyuruh pekerja memperbaiki pagar yang roboh tiba-tiba, tersangka datang dan langsung mengancam pekerja untuk berhenti. Apabila tidak dihentikan akan terjadi bentrokan,” tukasnya.
Tersangka, NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD hingga kini masih diperiksa penyidik. Sementara pemilik lahan kosong tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.
sumber : posk
Tidak ada komentar