Jokdri Akhirnya Ditahan Satgas Anti-Mafia Bola
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Bola akhirnya menahan mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono .
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu.
Setelah diperiksa lima kali, tim Satgas Anti Mafia Bola akhirnya menahan mantan Plt Ketum PSSI tersebut.
“Pertimbangannya ada beberapa kali pemeriksaan karena saudara JD tidak langsung diperiksa (sebagai) tersangka tapi (sebagai) saksi (dulu). Ketika kita periksa sebagai tersangka perlu pendalaman dan menggali info yang kita perlu dari JD. Sehingga pada hari ini tuntas, maka kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (25/3/2019).
Penahanan tersebut terkait pengrusakan barang bukti, yang ada di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) dan telah terpasang garis polisi. Namun tak hanya terkait kasus pengrusakan barang bukti saja, i juga terkait kasus dugaan pengaturan skor yang menyandung Komdis PSSI Dwi Iriyanto alias Mbah Putih alias DI.
“Untuk pasal sudah kita terapkan bahwa dia pengambilan barang bukti, kemudian pengerusakan barang bukti. Tetapi ada (pula) keterkaitan dengan pengaturan skor dengan LP (Laporan Polisi) pelapor Bu Lasmi di Banjarnegara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari dari kantor Komdis saat kita butuhkan itu yang dirusak,” jelasnya.
“Sehingga ada keterkaitannya antara penetapan JD sebagai tersangka penahanan dengan LP Bu Lasmi yamg sudah kita lakukan penahanan enam tersangka sebelummya,” imbuh Hendro.
Akibat kasus yang menyandungnya tersebut, Jokdri dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 221 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
sumber : posk
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu.
Setelah diperiksa lima kali, tim Satgas Anti Mafia Bola akhirnya menahan mantan Plt Ketum PSSI tersebut.
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. |
Penahanan tersebut terkait pengrusakan barang bukti, yang ada di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) dan telah terpasang garis polisi. Namun tak hanya terkait kasus pengrusakan barang bukti saja, i juga terkait kasus dugaan pengaturan skor yang menyandung Komdis PSSI Dwi Iriyanto alias Mbah Putih alias DI.
“Untuk pasal sudah kita terapkan bahwa dia pengambilan barang bukti, kemudian pengerusakan barang bukti. Tetapi ada (pula) keterkaitan dengan pengaturan skor dengan LP (Laporan Polisi) pelapor Bu Lasmi di Banjarnegara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari dari kantor Komdis saat kita butuhkan itu yang dirusak,” jelasnya.
“Sehingga ada keterkaitannya antara penetapan JD sebagai tersangka penahanan dengan LP Bu Lasmi yamg sudah kita lakukan penahanan enam tersangka sebelummya,” imbuh Hendro.
Akibat kasus yang menyandungnya tersebut, Jokdri dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 221 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
sumber : posk
Tidak ada komentar