Jual Cewek ABG, Salon Milik Caleg Digerebek Polisi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Petugas Satuan Reskrim Polres Cilegon mengamankan NH, 36, warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten.
Calon legislatif (caleg) partai peserta pemilu Dapil 5 (Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunungsari dan Kecamatan Bojonegara) Kabupaten Serang ini, ditangkap karena diduga melakukan praktik prostitusi terhadap wanira di bawah umur juga perdagangan manusia.
Tersangka NH yang juga pemilik Salon RF di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, ini digerebek Petugas Satreskrim Polres Cilegon Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat pengerebekan berlangsung, di salon NH terdapat seorang wanita berinsial AS, 15, warga Lampung Selatan, tengah melayani RW, 45, salah satu pelanggan NH.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya menyelidiki salon NH dua pekan sebelum penggerebekan dilakukan.
“Jadi kasus ini sudah kami selidiki dua minggu. Laporan dari masyarakat ini langsung kami tindak lanjuti. Sebelum penggerebekan, anggota kami mengintai di lokasi. Setelah waktu tepat langsung kami gerebek. Kami temukan salon memang tidak ada peralatan, dan ada praktek prostitusi di dalamnya,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).
Menurut Dadi, usai penggerbekan NH dan RW langsung diamankan di Polres Cilegon. Setelah diminta keterangan, kedua orang ini kemudian ditetapkan tersangka. “Keduanya sudah kami minta keterangan dan kami tahan,” ujarnya.
AS dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main sebesar Rp400 ribu. Rp250 untuk AS dan Rp150 diberikan ke NH dengan modus uang kas.
“Kalau berdasarkan pengakuan AS, ia mendapat bayaran Rp400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp150,” ungkap Kasat.
Akibat ulahnya ini, NH terancam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk tersangka perdagangan orang terancam maksimal penjara 10 tahun,” tuturnya.
sumber : posk
Calon legislatif (caleg) partai peserta pemilu Dapil 5 (Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunungsari dan Kecamatan Bojonegara) Kabupaten Serang ini, ditangkap karena diduga melakukan praktik prostitusi terhadap wanira di bawah umur juga perdagangan manusia.
Tersangka NH yang juga pemilik Salon RF di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, ini digerebek Petugas Satreskrim Polres Cilegon Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat pengerebekan berlangsung, di salon NH terdapat seorang wanita berinsial AS, 15, warga Lampung Selatan, tengah melayani RW, 45, salah satu pelanggan NH.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya menyelidiki salon NH dua pekan sebelum penggerebekan dilakukan.
“Jadi kasus ini sudah kami selidiki dua minggu. Laporan dari masyarakat ini langsung kami tindak lanjuti. Sebelum penggerebekan, anggota kami mengintai di lokasi. Setelah waktu tepat langsung kami gerebek. Kami temukan salon memang tidak ada peralatan, dan ada praktek prostitusi di dalamnya,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).
Menurut Dadi, usai penggerbekan NH dan RW langsung diamankan di Polres Cilegon. Setelah diminta keterangan, kedua orang ini kemudian ditetapkan tersangka. “Keduanya sudah kami minta keterangan dan kami tahan,” ujarnya.
AS dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main sebesar Rp400 ribu. Rp250 untuk AS dan Rp150 diberikan ke NH dengan modus uang kas.
“Kalau berdasarkan pengakuan AS, ia mendapat bayaran Rp400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp150,” ungkap Kasat.
Akibat ulahnya ini, NH terancam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk tersangka perdagangan orang terancam maksimal penjara 10 tahun,” tuturnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar