Header Ads

Kenak Jebakan Batmen, 2 Pengedar Inek Dijebloskan Dalam Sel

LINTAS PUBLIK - ASAHAN, Aparat Kepolisian Sektor Kota Kisaran berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai bandar Narkoba di SPBU jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur -Asahan,Senin (18/3/2019) sekitar pukul 23.00 Wib Malam.

Dari tangan kedua pelaku masing -masing Delfi Ikcwan Bhaktiar (28) warga Dusun IV Desa Air Tekuk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan rekannya Mhd.Al Amin Nasution (26) warga Dusun V Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu-Asahan,petugas mengamankan barang bukti 31 butir Pil Ekstasi warna hijau,uang tunai 1.2 juta,dompet emas warna merah serta 2 buah Hand Phone.

Kedua pelaku menunjukan barang bukti diapit petugas kepolisian.
Informasi yang berhasil dihimpun,Aparat Kepolisian Sektor Kota Kisaran mendapat informasi kalau kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis Pil Ekstasi dilokasi SPBU di Jalan Madong Lubis Kisaran.

Berdasarkan info tersebut,Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran IPDA.Arbin Rambe memerintahkan salah seorang anggotanya untuk menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan kedua pelaku. Setelah disepakati Petugas yang menyaru sebagai pembeli memesan 30 butir Pil Ekstasi dengan harga 2 ratus tiga puluh ribu dan menunggu di lokasi SPBU.

Menyadari buruannya sudah masuk perangkap Kanit Reskrim IPDA.Arbin Rambe langsung melakukan pengintaian dilokasi yang sudah disepakati

Setelah menunggu sekitar lebih kurang 1 jam akhirnya kedua pelaku yang sudah menjadi target operasi datang kelokasi SPBU,tidak ingin buruannya lepas dengan sigap petugas yang sudah stanby langsung menyergap kedua pelaku,saat dilakukan penggeledahan dari tangan salah seorang pelaku ditemukan dompet emas warna merah yang berisikan 31 butir pil warna hijau yang diduga Ekstasi.

Setelah di Intrograsi,dari pengakuan keduanya pil Ekstasi tersebut diperoleh dari Yudi warga jalan Gambas Kelurahan Siumbut-Umbut Kecamatan Kisaran Timur. Namun sayang ketika dilakukan pengejaran pelaku yang bernama Yudi keburu melarikan diri.

“Dari pengakuan keduanya barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga jalan Siumbut-Umbut bernama Yudi,namun sayang saat kita lakukan pengejaran pelaku telah keburu melarikan diri,mungkin saat kita lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,dirinya telah mengetahui.”jelas Kapolsek Kota Kisaran IPTU.Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim IPDA.Arbin Rambe kamis (21/3).

Penulis   : manroe
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.