KPK Ancam Umumkan Pejabat Tak Laporkan Kekayaan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Gerah terhadap kelakuan anggota dewan dan pejabat negara yang belum juga melaporkan harta kekayaan. KPK akan mengumumkan nama-nama mereka. Langkah ini sebagai sanksi moril terhadap penyelenggara negara yang malas lapor LHKPN.
“KPK akan mengumumkan di website KPK. Bila sampai 31 Maret 2019 ini tidak mengumpulkan, kami akan mengumumkan nama-nama pejabat yang tidak lapor LHKPN biar masyarakat tahu,” tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di kantornya, Rabu (27/3)
Batas pengumpulan LHKPN periodik 2018 bagi penyelenggara negara 31 Maret 2019. “Jika para penyelenggara negara tidak juga menyetorkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah ditentukan, KPK akan merilis nama-nama penyelenggara tersebut,” tandasnya.
TERMASUK PARPOL
Menurutnya, penyelenggara negara yang malas setor LHKPN tersebut akan diumumkan secara rinci, termasuk partai asalnya. Namun, ia berharap para anggota DPR, DPRD, maupun pejabat daerah lainnya dapat menyetorkan LHKPN sebelum 31 Maret 2019.
“Semua anggota DPRD dan DPR kami harapkan melaporkan harta kekayaannya. Kalau sampai 31 Maret belum ada, kami akan umumkan yang belum lapor,” ucapnya.
sumber : posk
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. |
Batas pengumpulan LHKPN periodik 2018 bagi penyelenggara negara 31 Maret 2019. “Jika para penyelenggara negara tidak juga menyetorkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah ditentukan, KPK akan merilis nama-nama penyelenggara tersebut,” tandasnya.
TERMASUK PARPOL
Menurutnya, penyelenggara negara yang malas setor LHKPN tersebut akan diumumkan secara rinci, termasuk partai asalnya. Namun, ia berharap para anggota DPR, DPRD, maupun pejabat daerah lainnya dapat menyetorkan LHKPN sebelum 31 Maret 2019.
“Semua anggota DPRD dan DPR kami harapkan melaporkan harta kekayaannya. Kalau sampai 31 Maret belum ada, kami akan umumkan yang belum lapor,” ucapnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar