Header Ads

KPK Cegah Tersangka Penyuap Eni Saragih, Samin Tan ke Luar Negeri

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirim surat pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi (BLEM), Samin Tan.

Ia merupakan tersangka perkara suap terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Samin Tan terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. 
Selain Samin Tan, Direktur PT. Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani, juga turut dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap mereka dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai 14 September 2019.

“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019).

Febri melanjutkan, alasan KPK mencegah Samin Tan dan Nenie keluar negeri agar mereka tidak berada di luar negeri saat dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa.

“Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri,” tandasnya.

Samin dan Nenie sendiri pernah dicegah ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan sejak September 2018 hingga 14 Maret 2019. Namun saat itu keduanya dicegah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Terkait kasus ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.

Uang suap diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) anak usaha PT BLEM, PT AKT, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.