KPU Minta Lembaga Survey Patuhi Ketentuan yang Ada
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan aturan terkait hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 harus menaati aturan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan pasal tersebut sudah secara lengkap mengatur lembaga yang dapat membuat survey.
“Melakukan survey kalau sekarang ini mereka melakukan survey. Nah sudah diatur survey itu bagaimana, siapa, kapan kam sudah ditentukan. Tidak boleh masa tenang tidak boleh melakukan survey,” tandasnya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Diketahui pasal 449 ayat 2 menyebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
dilakukan pada Masa Tenang.
Lebih lanjut, Arief juga menambahkan perihal hitung cepat, KPU meminta lembaga survey mematuhi ketentuan yang diterangkan 449 ayat 5 yang berbunyi ‘Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Bukan tidak boleh menyiarkan (hasil quick count). Quick qount itu dilakukan saat hari pemungutan suara itu juga sudah diatur kapan boleh diumumkan bagaimana caranya, itu diatur,” tegas Arief.
sumber : posk
Ketua KPU RI, Arief Budiman. |
Diketahui pasal 449 ayat 2 menyebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
dilakukan pada Masa Tenang.
Lebih lanjut, Arief juga menambahkan perihal hitung cepat, KPU meminta lembaga survey mematuhi ketentuan yang diterangkan 449 ayat 5 yang berbunyi ‘Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Bukan tidak boleh menyiarkan (hasil quick count). Quick qount itu dilakukan saat hari pemungutan suara itu juga sudah diatur kapan boleh diumumkan bagaimana caranya, itu diatur,” tegas Arief.
sumber : posk
Tidak ada komentar