Mantap !, Polres Asahan Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan
LINTAS PUBLIK - ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan mengungkap 3 kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Dari 3 kasus yang terjadi pada bulan Februari dan Maret 2019 tersebut, petugas mengamankan 5 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasus yang pertama terjadi pada tanggal 28 Februari 2019 lalu di kawasan jalan Nuri Baru Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur. Korban yang berinisial L br S (54) dipaksa untuk bersetubuh oleh seorang pria dan di ancam akan dibunuh apabila menolak.
BACA JUGA Kenak Jebakan Batmen, 2 Pengedar Inek Dijebloskan Dalam Sel
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Samuel Giawa (45) di kawasan jalan Kasuari Kecamatan Kisaran Timur.
Kasus yang kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, dimana seorang wanita yang masih berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan oleh 4 orang pria di kawasan Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Saat itu, korban yang berinisial Y-N (15) bersama dua orang teman nya yang sedang nongkrong di lokasi, di datangi oleh 4 orang laki-laki. Korban Y-N langsung ditarik oleh salah seorang pelaku berinisial R (DPO), sementara 2 orang teman nya diusir dengan ancaman 'pergi kalian ini daerah kekuasaan ku'.
Korban Y-N yang tidak berdaya lalu disetubuhi secara bergantian oleh ke 4 pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengambil handphone dan cincin emas milik korban, dan mengantar korban ke rumah teman nya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami nya kepada orangtua nya dan membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan meringkus 3 orang pelaku yakni R-T alias A, ES alias P alias K alias O dan tersangka A. Sementara tersangka R kini masih dalam pencarian petugas (DPO).
BACA JUGA 2 Balita Tewas Terbakar Didalam Mobil Rongsokan
Sementara kasus yang ketiga terjadi 16 Maret 2019 lalu, di jalan Arwana Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Timur.
Seorang Kakek berinisial J-M (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban. Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sambil mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Namun warga setempat merasa ada yang tidak beres di rumah korban dan melakukan penggerebekan, dan ditemukan pelaku bersama korban dalam keadaan tidak berbusana. Warga lalu membawa pelaku ke Polres Asahan untuk di proses secara hukum.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu. saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019) sekita pukul 14.00 wib mengatakan, ke 5 tersangka merupakan pelaku pemerkosaan dan perampokan.
"Jadi untuk kasus yang kedua, selain melakukan pemerkosaan, ke 4 pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. 3 orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian", ujar Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kapolres juga menghimbau para orangtua agar lebih memperhatikan dan benar-benar menjaga anak-anak nya, agar terhindar dari para pelaku tindak pidana dan juga dari bahaya narkoba.
Penulis : manroe
Editor : tagor
Dari 3 kasus yang terjadi pada bulan Februari dan Maret 2019 tersebut, petugas mengamankan 5 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasus yang pertama terjadi pada tanggal 28 Februari 2019 lalu di kawasan jalan Nuri Baru Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur. Korban yang berinisial L br S (54) dipaksa untuk bersetubuh oleh seorang pria dan di ancam akan dibunuh apabila menolak.
BACA JUGA Kenak Jebakan Batmen, 2 Pengedar Inek Dijebloskan Dalam Sel
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu saat memeriksa pelaku pemerkosa
|
Kasus yang kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, dimana seorang wanita yang masih berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan oleh 4 orang pria di kawasan Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Saat itu, korban yang berinisial Y-N (15) bersama dua orang teman nya yang sedang nongkrong di lokasi, di datangi oleh 4 orang laki-laki. Korban Y-N langsung ditarik oleh salah seorang pelaku berinisial R (DPO), sementara 2 orang teman nya diusir dengan ancaman 'pergi kalian ini daerah kekuasaan ku'.
Korban Y-N yang tidak berdaya lalu disetubuhi secara bergantian oleh ke 4 pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengambil handphone dan cincin emas milik korban, dan mengantar korban ke rumah teman nya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami nya kepada orangtua nya dan membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan meringkus 3 orang pelaku yakni R-T alias A, ES alias P alias K alias O dan tersangka A. Sementara tersangka R kini masih dalam pencarian petugas (DPO).
BACA JUGA 2 Balita Tewas Terbakar Didalam Mobil Rongsokan
Sementara kasus yang ketiga terjadi 16 Maret 2019 lalu, di jalan Arwana Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Timur.
Seorang Kakek berinisial J-M (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban. Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sambil mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Namun warga setempat merasa ada yang tidak beres di rumah korban dan melakukan penggerebekan, dan ditemukan pelaku bersama korban dalam keadaan tidak berbusana. Warga lalu membawa pelaku ke Polres Asahan untuk di proses secara hukum.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu. saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019) sekita pukul 14.00 wib mengatakan, ke 5 tersangka merupakan pelaku pemerkosaan dan perampokan.
"Jadi untuk kasus yang kedua, selain melakukan pemerkosaan, ke 4 pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. 3 orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian", ujar Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kapolres juga menghimbau para orangtua agar lebih memperhatikan dan benar-benar menjaga anak-anak nya, agar terhindar dari para pelaku tindak pidana dan juga dari bahaya narkoba.
Penulis : manroe
Editor : tagor
Tidak ada komentar