Header Ads

Modus Baru, Selundupkan Sabu Dimasukkan Kaleng Saus Tomat

LINTAS PUBLIK - TANGERANG,  Petugas Bea Cukai dan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 Kg yang disembunyikan di kaleng saus tomat. Penyelundupan modus baru ini, dibawa oleh enam pelaku warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, penyelundupan itu gagal berawal 20 Februari 2019 wanita berinisial AD, 33, yang terbang dari Guinea (Afrika Barat), kedapatan membawa sabu dalam kaleng saus tomat di Terminal 3 Bandara Soetta.

Petugas tunjukkan sabu yang dimasukkan ke kaleng saus tomat
“Setelah diperiksa, AD kedapatan membawa enam kaleng saus tomat yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1.603 gram,” ujar Erwin di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Selasa (12/3/2019).

Erwin menjelaskan, barang haram tersebut dibawa pelaku untuk dikirim ke hotel yang berada di Jakarta Pusat. Setelah berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta, lanjutnya, tim gabungan menangkap seorang WN Nigeria berinisial PN, 28, di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan controlled delivery, ternyata pelaku PN ini bertindak sebagai penerima barang. Sabu tersebut berencana diedarkan di Jakarta,” kata Erwin.

Erwin menambahkan, pihaknya juga menggagalkan penyelundupan sabu pada Sabtu, 23 Februari 2019, di Terminal 3 Bandara Soetta, yang dibawa seorang wanita berinisial BWN seorang WN Kenya yang tiba dari Nigeria menumpang maskapai Ethiopian Airlines. Saat diperiksa, petugas mendapati 1.691 gram sabu yang disimpan dalam kaleng saus tomat juga.

“Dari pemeriksaan ini, didapati BWN menyembunyikan kristal bening dalam 13 kaleng saus tomat yang dibungkus plastik hitam. Setelah diuji, diketahui kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu,” jelas Ewin.

Terakhir, Erwin menuturkan, di hari yang sama ria WN Benin (Afrika Barat) berinisial SO, 45, ditangkap karena menyelundupkan sabu dalam kaleng saus tomat. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas gabungan menangkap dua orang tersangka lainnya yang merupakan WNI.

“Ketiga pelaku ini kami dapati barang bukti sabu seberat 8.141 gram, 73 butir ekstasi, 35 gram ganja, dan alat hisap sabu,” katanya.

Erwin menambahkan, upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat .

Enam pelaku tersebut, diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.